Masyarakat Adat Dikriminalisasi, Ini Hak-Hak Dasar yang Harus Diketahui
18 November 2014 Berita Infokom AMAN[caption id="attachment_4537" align="aligncenter" width="300"] sumber gambar:http://nasional.kompas.com/read/2013/03/19/11390375/RUU.KUHAP.Perkenalkan.Hakim.Pemeriksa.Pendahuluan[/caption]
AMAN, 18 November 2014. Seringkali konflik yang terjadi dalam Masyarakat Adat berujung pada kriminalisasi. Untuk itu perlu diketahui hak-hak dasar masyarakat adat sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Berikut ini dua file tentang hak-hak dasar masyarakat, termasuk masyarakat adat, yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penanganan kasus pidana dan standar HAM dan lain-lain.
Link dari file tersebut dapat diunduh/download di bawah ini
1. HAK-HAK DASAR DALAM KUHAP
2. Perkap No 8 tahun 2009
Writer : Infokom AMAN | Jakarta