Oleh Apriadi Gunawan

Koalisi Advokasi Masyarakat Sipil mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat bersenjata terhadap Masyarakat Adat Poco Leok Manggarai yang menolak penambangan Geothermal di Nusa Tenggara Timur.

Koalisi advokasi yang terdiri dari 11 organisasi dan lembaga ini juga mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk menarik seluruh aparat bersenjata dari Poco Leok. Selanjutnya, mendesak Kapolri mencopot Kapolda Nusa Tenggra Timur dan Kapolres Manggarai karena tindakan brutal tersebut telah melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus yang merupakan bagian dari tim advokasi Poco Leok menyatakan tindakan brutal aparat bersenjata terhadap Masyarakat Adat Poco Leok ini sudah terjadi berulang kali. Terakhir, peristiwa mengenaskan tersebut terjadi kembali pada Sabtu, 25 November 2023.

Syamsul menjelaskan tindakan brutal aparat bersenjata yang terus terjadi ini dilatarbelakangi aksi penolakan Masyarakat Adat atas kehadiran PT PLN dan tim PADIATAPA (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan) di Poco Leok, Manggarai.  Syamsul menambahkan PLN akan membuat wilayah adat Poco Leok menjadi target pengembangan industri penambangan Geothermal.

“Ini yang ditolak Masyarakat Adat Poco Leok, sebab apa yang dilakukan PLN merupakan eksploitasi dan perampasan wilayah adat,” kata Syamsul Alam pada Selasa, 28 November 2023.

Syamsul menerangkan beberapa saat sebelum terjadi tindakan represif aparat bersenjata, pihak PLN membawa pengamanan aparat TNI dan Polri saat hendak melakukan sosialisasi kepada warga. Namun, Masyarakat Adat Poco Leok menolak kedatangan pihak PLN dan rombongan.  Sayangnya, kata Syamsul, penolakan tersebut dibalas dengan tindakan represif oleh aparat.

“Aparat secara brutal mendorong bahkan memukul warga untuk tidak menghalang-halangi kedatangan pihak PLN,” ungkap Syamsul.

Ditambahkannya, tindakan mereka tersebut berlindung dibalik Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam upaya liberalisasi tenaga listrik. Ironisnya, pihak PLN dengan menggunakan tangan aparat tak segan melukai warga.

“Harga diri sebagai manusia diinjak-injak dan ruang hidup Masyarakat Adat Poco Leok akan hilang demi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal),” ujarnya.

Syamsul menegaskan apapun alasan mereka, tindakan represif aparat terhadap Masyarakat Adat Poco Leok merupakan pelanggaran dan pengingkaran terhadap  hak atas kebebasan mengeluarkan dan menyampaikan pendapat, sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil And Political Rights/ICCPR);

Dikatakannya, prinsip persetujuan di awal tanpa paksaan pihak PLN hanyalah jargon usang sebagai pelengkap persyaratan memuluskan pinjaman dari bank untuk pembiayaan proyek geothermal. Berkali-kali Masyarakat Adat menolak, tetapi tidak diindahkan.

“Ironisnya, jawaban atas penolakan itu adalah popor senjata, pitingan dan terjangan sepatu lapangan petugas,” tuturnya.

Syamsul menjelaskan bahwa penolakan Masyarakat Adat terkait pembangunan pembangkit listrik Geothermal di Poco Leok, Manggarai merupakan upaya mempertahankan wilayah adatnya. Hal ini dijamin dalam instrumen hukum nasional dan Hukum Internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 Jo. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 Jo. Pasal 6 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, Tanggal 16 Mei 2013 Jo Deklarasi Perserikatan Bangsa bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous Peoples) Jo Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 Mengenai Masyarakat Hukum Adat.

“Jangan coba-coba rampas wilayah adat.  Instrumen hukum menjamin Masyarakat Adat untuk mempertahankan wilayah adatnya,” terangnya.

***

Writer : Apriadi Gunawan | Jakarta
Tag : Koalisi Advokasi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Brutal Aparat Terhadap Masyarakat Adat Poco Leok Manggarai