[caption id="" align="alignleft" width="315"] Plangisasi Nusa Bunga[/caption] Ende, 10 Agustus 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga bersama Komunitas masyarakat adat Ranga dan Watutura melaksanakan kegiatan pemasangan plang terkait keputusan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan pemasangan plang ini didukung tokoh Adat ( Mosa Laki ), sama-sama bergerak menuju lokasi komunitas masyarakat Adat Ranga. Pemasangan plang ini dilakukan di empat titik wilayah komunitas adat Ranga dan Watutura. Menurut bapak Mosalaki Siprianus Sore bahwa komunitas adat mereka mengalami permasalahan dengan dinas Kehutanan/ pemerintah cukup lama. Sejak tahun 1984 kehutanan mulai melakukan proses pergeseran dari batas ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. Beliau mengatakan bahwa perlakuan pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan semakin parah setelah tapal batas ditetapkan tahun 1984. Dinas Kehutanan telah melakukan tindakan sepihak tanpa kompromi dengan masayarakat adat setempat. Sejak dulu nenek moyang kami sudah menentukan batas hutan lindung dan kami juga mengakuinya. Dengan adanya aturan baru itu batas hutan lindung bergeser ke wilayah adat atau lahan garapan kami. Kehadiran pihak kehutanan yang masuk ke daerah kekuasaan Mosa Laki tidak melalui prosedur yang jelas, bahkan tanpa pemberitahuan dengan pemerintah setempat dan tokoh adat. Aksi pemasangan plang selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara seremonial adat memberi sesajian kepada nenek moyang untuk mendukung kegiatan –kegiatan AMAN dan Komunitas Ranga. Disela-sela proses kegiatan pemasangan plang diadakan diskusi singkat tentang tujuan pemasangan plang bersama masyarakat adat Ranga dan Watutura. Dalam diskusi ini hadir tim AMAN Nusa Bunga 8 orang dan masyarakat adat 40-an orang. Setelah melaksanakan aksi pemasangan plang masyarakat adat Ranga bergembira dan menyambut tim AMAN yang perduli pada komunitas-komunitas masayarakat adat yang tertindas. Komunitas adat Ranga dan komunitas Watutura akhirnya bergabung dalam barisan perjuangan AMAN Nusa Bunga. Sekertaris AMAN Nusa Bunga Laurentius Seru, mengajak komunitas-komunitas adat bergabung dan berjuang bersama untuk merebut kembali hak-haknya yang selama ini diklaim oleh negera. Cita-cita perjuangan AMAN untuk berdaulat dalam politik, Mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya. AMAN mangajak komunitas-komunitas untuk berani menyatakan sikap bahwa negara harus mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat. Komunitas adat saat ini dikekang oleh negara dan investor asing untuk mengekspolitasi sumber daya alam kita. Bentuk kekuasaaan yang dilakukan oleh negara dan investor adalah dengan mengitervesi kebijakan perundang-undangan dan SK-SK untuk melegalkan kepentingan investor untuk mengusai SDA Indonesia khususnya Ende. Oleh karena itu komunitas adat harus berani menguatkan komunitasnya untuk mengahadapi keadaan yang kemudian akan datang menguasai kehidupan kita, “ tuturnya.*** Yulius Fanus Mari.