AMAN, Jakarta. Hari ini, bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2014, Komisi Nasional (KOMNAS) Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan adalah suatu inkuiri (penyelidikan menyeluruh) terhadap masalah HAM yang sistematis dan masyarakat umum (adat) diundang untuk berpartisipasi. Inkuiri nasional dimulai sejak tanggal 20 Mei 2014. Hasil akhir dari inkuiri nasional ini adalah perubahan peraturan/kebijakan, peningkatan kesadaran pemangku kebijakan, pemberdayaan masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan. Pada kesempatan ini, Prof. Ahmad Sodiki, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa hak masyarakat adat sebenarnya sudah diakui oleh konstitusi (Undang Undang Dasar). “Artinya, ada kewajiban Negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, karena itu kewajiban konstitusi,” ujarnya, “Tapi kenyatan di lapangan bisa berbeda. Seringkali UUD sudah baik, tapi ditelikung oleh UU di bawahnya, dalam konteks ini UU Kehutanan” “Pengingkaran hak-hak adat atas wilayahnya di kawasan hutan kemungkinan terjadi saat pembahasan UU Kehutanan itu, masuk kepentingan lain yang sejak awal sudah ingin menyingkirkan hak-hak masyarakat adat,” kata Prof Ahmad Sodiki. “Oleh karena itu, pengetahuan masyarakat atas haknya itu penting.” Karena, lanjut Prof. Ahmad Sodiki, dengan mengetahui hak-haknya tersebut, masyarakat adat akan memperjuangkannya. Sehubungan dengan inilah upaya KOMNAS HAM melalui inkuiri nasional tentang masyarakat adat perlu mendapatkan apresiasi,” jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan bahwa selama ini Negara tidak hadir dalam kehidupan sebagian besar masyarakat adat. “Kalaupun hadir bentuknya adalah aparat keamanan dan buldozer yang akan menggusur ruang hidup sebagian besar masyarakat adat kita,” ujar Abdon Nababan, “Sudah banyak laporan kasus yang dialami oleh masyarakat adat ke AMAN.” “Saya kira AMAN, Komnas HAM dan kawan-kawan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, red) sudah seperti pemadam kebakaran dalam konflik yang merugikan masyarakat adat,” papar Abdon Nababan. “Oleh karenanya National Inkuiri ini diharapkan bisa ikut menjadi solusi dari serangkaian konflik yang merugikan masyarakat adat.” Menurut Abdon Nababan, selama ini kita sering melakukan perubahan dalam UU yang bersifat sektoral, seperti UU Lingkungan Hidup, UU Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. “Namun, nampaknya UU sektoral itu sulit ditegakkan,” jelas Abdon Nababan, “Karena 2/3 bagian wilayah di negeri ini ternyata dikuasai oleh Kementerian Kehutanan dan 1/3 lainnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Celakanya di lapangan saat terjadi konflik masyarakat adat, mereka tidak pernah hadir. Dalam konteks inilah National Inkuiri tentang Hak Masyarakat Adat atas wilayahnya di Kawasan Hutan menjadi penting. Agar bisa menghadirkan masyarakat adat di negeri ini, karena masyarakat adat sering kali baru hadir dan nampak bila terjadi konflik,” tegas Abdon Nababan. “Saya berharap rekomendasi harus disampaikan ke semua calon presiden (capres, red). Jika mereka tidak mau melaksanakan rekomendasi itu, maka mereka tidak layak dipilih sebagai Presiden Republik Indonesia,” pungkas Abdon Nababan***