Oleh Risnan Ambarita

Masyarakat Adat Tano Batak dan berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL (Toba Pulp Lestari) mendesak Kapolda Sumatera Utara segera membebaskan tokoh adat Sorbatua Siallagan karena bukan pelaku kriminal.

Sorbatua Siallagan merupakan penjaga warisan nenek moyang yang menjadi korban kriminalisasi polisi.

“Bebaskan Sorbatua Siallagan, dia bukan pelaku kriminal,” teriak massa aksi tutup TPL saat berunjukrasa di depan pintu gerbang Polda Sumatera Utara, Rabu (27/3/2024).

Doni Munte, salah seorang peserta aksi menyatakan polisi telah bertindak gegabah dengan menangkap Sorbatua Siallagan. Menurutnya, tokoh adat tersebut bukan pelaku kriminal yang diperlakukan layaknya seorang penjahat. Dikatakannya, Sorbatua Siallagan merupakan sosok tokoh adat yang dihormati karena selama ini menjadi penjaga warisan nenek moyang yang mengelola wilayah adat berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.

“Sorbatua Siallagan terbukti mampu menjaga keberlangsungan alam dan lingkungan dengan bijaksana di tengah krisis iklim global yang semakin mengkhawatirkan,” terangnya.

Namun sayangnya, aku Doni, jerih payah yang diperbuat Sorbatua Siallagan berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang dialaminya saat ini. Sorbatua ditangkap tanpa disertai surat penangkapan dan alasan yang jelas. 

Situasi ini, semakin memperlihatkan posisi Masyarakat Adat pada ancaman nyata seperti kriminalisasi, intimidasi dan bahkan penculikan oleh aparat keamanan yang melayani kepentingan perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

J. Siallagan, anak kandung Sorbatua Siallagan menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap orangtuanya merupakan tindakan melawan hukum karena tidak disertai Surat Perintah Penangkapan. J. Siallagan menyebut aturan itu tercantum pada pasal 18 ayat 1 KUHAP.

“Polisi telah melakukan kesalahan dalam penangkapan orangtua saya. Saya minta dibebaskan,” tegasnya saat menggelar aksi di Polda Sumut, Rabu (27/3/2024).

Ia mengaku pada saat orangtuanya diculik polisi dari jalanan, sangat panik karena tidak tahu kemana mencarinya. J Siallagan menceritakan saat kejadian, keluarga sudah berupaya menghubungi aparat desa, namun beliau mengatakan tidak ada pemberitahuan adanya penangkapan terhadap warganya. Keluarga juga mendatangi Polsek Tigadolok untuk menanyakan keberadaan orangtua mereka tapi tidak ada. 

Hingga akhirnya keluarga berkomunikasi dengan Polres Simalungun dan Polda Sumut. Anehnya, mereka mengatakan tidak ada penangkapan atas nama Sorbatua Siallagan.

“Saya sendiri yang pergi memeriksa langsung ke Polda Sumut, tapi tidak ada juga. Pertanyaannya, di mana orangtua kami sekarang ini,” tanya J Siallagan sembari berharap polisi dapat mempertemukan keluarga dengan orangtuanya tersebut.  

J.Siallagan mendesak polisi segera membebaskan orangtuanya. Menurutnya, orangtua mereka itu bukan pelaku kriminal, dia hanya mempertahankan tanah warisan leluhur yang yang sudah turun temurun dikelola oleh Masyarakat Adat.

Aksi Tidak Berhenti Sebelum Sorbatua Siallagan Dibebaskan

Sekretaris Aliansi Gerak Tutup TPL, Cavin Tampubolon mengatakan peristiwa yang dialami tokoh adat Sorbatua Siallagan harusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Sebab, dengan ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Masyarakat Adat yang di antaranya semakin banyak perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat. 

“Ini dialami oleh tokoh adat Sorbatua Siallagan,” ujarnya.

Cavin menegaskan ini saatnya bagi pemerintah untuk bertindak adil dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat yang telah lama terabaikan. Dikatakannya, mereka tidak akan berhenti untuk menggelar aksi sebelum mendapatkan keadilan untuk Sorbatua Siallagan.

“Aksi ini akan terus berlanjut, bahkan akan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi sebelum Sorbatua Siallagan dibebaskan,” tegas Cavin.

Tutup Toba Pulp Lestari

Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran menyatakan kasus penangkapan yang dialami Sorbatua Siallagan tidak terlepas dari aksi arogan PT Toba Pulp Lestari. Karena itu, mereka mendesak pemerintah segera menutup PT Toba Pulp Lestari.

Jhontoni menilai kehadiran investasi seharusnya memberi dampak positif, namun kenyataannya PT. Toba Pulp Lestari justru merampas ruang hidup orang Batak dan tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. 

“Kasus ini menjadi gambaran nyata betapa Masyarakat Adat seperti tokoh adat kita Sorbatua Siallagan berjuang untuk mempertahankan tanah adatnya, namun justru dihadapkan pada penculikan dan kriminalisasi oleh pihak kepolisian yang diduga atas suruhan dari PT Toba Pulp Lestari (TPL),” papar Jhontoni yang berharap tindak kriminalisasi dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat di Sumatera Utara dan seluruh nusantara segera diakhiri.

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tano Batak, Sumatera Utara

Tag : Tutup TPL Sorbatua Siallagan Polda Sumut