Masyarakat Adat Dayak Meratus di Cantung Kiri Hilir, Kabupatan Kotabaru mengajukan gugatan perdata terhadap PT Suryabumi Tunggal Perkasa di Pengadilan Negeri Kotabaru, Jumat (21/2). Gugatan dilakukan oleh pengacara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Selatan, didampingi oleh Yasir, Ketua BPH AMAN Kalimantan Selatan, dan Miso, Ketua Biro Advokasi AMAN Kalimantan Selatan. “Masyarakat adat Dayak Meratus mengajukan gugatan karena sejak 2005 hingga sekarang, tanah adat mereka dipakai untuk perkebunan sawit perusahaan tersebut tanpa proses ganti rugi,” jelas Yasir pada Senin (24/2).