AMAN-Jakarta, 22 Mei 2014 – “Sudah satu tahun Sidang paripurna DPR resmi mengadopsi Rancangan Undang–Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) sebagai salah satu RUU inisiatif DPR-RI untuk dibahas bersama-sama dengan Pemerintah,” ujar Direktur Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, “Namun, satu tahun telah terlewati tanpa perkembangan signifikan.” Hingga kini, lanjust Erasmus, publik, khususnya masyarakat adat hanya mengetahui bahwa DPR-RI telah membentuk Panitia Khusus (PANSUS). “Publik juga hanya mengetahui bahwa Presiden telah menunjuk 4 (empat) Kementerian yang menjadi wakil Pemerintah dalam membahas RUU tersebut,” lanjut Erasmus, “Sementara, berbagai pertanyaan publik, seperti materi yang diatur, proses pembahasan, kapan disahkan, dan pertanyaan-pertanyaan penting lainnya masih belum mendapatkan jawaban hingga saat ini.” Selain itu, jelas Erasmus, persoalan kelembagaan masih menjadi isu penting dalam penyusunan RUU PPHMHA. “Draf yang ada saat ini hanya mengatur mengenai ‘panitia masyarakat hukum adat’ yang ada pada tingkat kabupaten, Provinsi dan tingkat Nasional,” jelas Erasmus, “Selain sifatnya yang sementara, kewenangan Panitia ini pun sangat terbatas, yaitu hanya melakukan proses verifikasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.” Menurut Erasmus,para perancang RUU di DPR seharusnya sudah memahami bahwa lembaga yang khusus mengurusi masyarakat adat adalah hal mendesak untuk menyelesaikan beberapa persoalan. “Pertama, untuk mengkoordinasikan agenda-agenda pembangunan di wilayah adat karena selama ini pembangunan itu dilaksanakan tanpa koordinasi memadai antar-sektor,” kata Erasmus, “ Kedua, untuk mereview dan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait masyarakat adat.” Ketiga, lanjut Erasmus, merancang dan memfasilitasi proses-proses penyelesaian konflik “Dan Keempat, menjalankan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan hukum adat dan masyarakat adat;.” Tambah Erasmus, “. Untuk hal ini, Perancang RUU sebenarnya tidak memulai dari nol. AMAN telah menyediakan suatu draf yang memasukkan lembaga dimaksud yang dinamakan dengan "Komisi Masyarakat Adat", yang berada di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.” Hal lain yang juga penting, menurut Erasmus, adalah PANSUS RUU PPHMHA hanya memiliki beberapa bulan lagi untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini. “Jika melihat kinerja PANSUS yang lamban dikhawatirkan UU PPHMHA tidak akan disahkan dalam masa pemerintahan SBY,” ujar Erasmus, “Tapi hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah pengesahan RUU PPHMHA secara tergesa-gesa tanpa diskusi mendalam mengenai materi pengaturannya sama saja dengan melanggengkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat adat dan negara ini.” Dengan berbagai persoalan tersebut di atas, tegas Erasmus, AMAN memandang perlu melakukan konsultasi nasional yang melibatkan berbagai pihak terkait RUU PPHMA ini. “Diharapkan dengan konsultasi nasional ini akan muncul kesepahaman mengenai materi yang diatur di dalam draf RUU PPHHA,” tegas Erasmus. “Selain itu juga diharapkan muncul langkah-langkah kolektif yang harus diambil dalam rangka percepatan pembahasan RUU PPHMHA.”

Writer : |