Maros 14 Desember 2013 - Bertempat di Kec. Tompobulu, Desa Bonto Somba MUSDA I AMAN Kab. Maros berlangsung tanggal 13-14 Desember 2013. Di Kabupaten Maros terdapat 4 Komunitas yang telah menjadi anggota AMAN dan telah memenuhi syarat untuk membentuk 1 pengurus daerah AMAN. Pembentukan Pengurus Daerah ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan organisasi terhadap anggotanya di komunitas-komunitas. Dalam Musda ini hadir Wakil Ketua DPRD Kab. Maros, Polres Maros, Dewan AMAN Wilayah dan unsur-unsur lainnya. Acara Musda dimulai dengan dialog para pihak tentang Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Dialog tersebut dipandu oleh Sardi Razak dengan pembicara kunci Bapak Mahir Takaka, Deputi III PB AMAN. Mahir Takaka menjelaskan dasar-dasar dari RUU-PPHMA baik landasan filosofis, historis dan yuridis. Penjelasan Deputi III PB AMAN ini disimak sepenuhnya oleh para peserta. “Ini rancangan undang-undang yang sangat baik karena betul-betul berpihak kepada masyarakat jadi tidak ada alasan untuk menunda pengesahannya” ujar H. Rani utusan Komunitas Adat Pattontongan (calon anggota AMAN). Hal senada juga diucapkan oleh H. Muh. Yakub, Dewan AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, “RUU-PPHMA ini kita harapkan menjadi undang-undang payung nantinya, tidak seperti undang-undang masyarakat adat sekarang, bersifat sektoral”. Lebih jauh Mahir Takaka menjelaskan tentang subtansi RUU-PPHMA yang saat ini masih didiskusikan oleh Balegnas karena terdapat perbedaan pandangan. “Ada beberapa poin masih menjadi bahan pendiskusian hangat dengan teman-teman Balegnas ,karena itu kita harus memastikan bahwa undang-undang ini nantinya mampu memberi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat” ujarnya. Dialog para pihak ini melahirkan beberapa rekomendasi antara lain mendesak disahkannya RUU-PPHMA tersebut. Setelah istirahat siang acara Musda dilanjutkan dengan penjelasan seputar Musda yang disampaikan oleh Armansyah Dore selaku Kepala Biro I AMAN Sul-Sel. “Yang terpenting dan akan kita lakukan bersama adalah pemahaman kita soal tugas-tugas dari Musda yang akan kita jalankan ke depan dan memastikan bahwa kita berjalan sesuai koridor dalam aturan-aturan organisasi, termasuk mekanisme dalam bermusyawarah”. Kemudian acara pemilihan Dewan AMAN Daerah Maros dilaksanakan. Peserta Musda sepakat menunjuk 7 orang sebagai Dewan AMAN Maros dengan komposisi: 1. H. Kr. Ngawin : Ketua 2. Edi Hamzah : Wakil Ketua I 3. Amirullah : Wakil Ketua II 4. Kaharuddin : Anggota 5. Rusdi: Anggota 6. Sumarni : Anggota 7. St. Aminah : Anggota Sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian terpilih Bapak Amirullah Rull. Acara ditutup dengan pelantikan pengurus AMAN yang dipimpin oleh Bapak Mahir Takaka. ***Armansyah Dore

Writer : |