AMAN, 20 November 2014. Pada bulan Oktober 2014 lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan bersama tiga kementerian (Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan dan Pekerjaan Umum) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN). Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari munculnya peraturan bersama itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara. Selengkapnya peraturan bersama itu dapat diunduh/download di link ini. perber_penguasaan_tanah_hutan.pdf_compres_

Writer : |