Empat orang Masyarakat Adat Semende Banding Agung, Bengkulu dikabarkan ditangkap oleh polisi kehutanan, Senin (23/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut Ketua BPH PW AMAN Bengkulu Def Tri Hamri, keempat orang itu adalah Hamidi, Heri, H. Rahmat, dan Suraji. Setelah menangkap keempat orang tersebut dan membakar rumah masyarakat adat, tim gabungan dikabarkan meninggalkan lokasi dan turun ke Kabupaten Kaur. Hingga Senin siang, belum ada kabar mengenai keempat orang tersebut. Pengurus Wilayah AMAN Bengkulu mengabarkan, lima rumah di wilayah Banding Agung dibakar oleh polisi kehutanan secara diam-diam pada Minggu (22/12). Kelima rumah ini dikabarkan dibakar saat Masyarakat Adat Semende Banding Agung meninggalkan rumah mereka karena diundang oleh Polres Kaur untuk berdialog. Polisi kehutanan dikabarkan mengancam akan menembak dengan menodongkan senjata. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi gabungan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan instansi terkait Kabupaten Kaur untuk mengusir Masyarakat Adat Semende Banding Agung yang dianggap sebagai perambah. Padahal Masyarakat Adat Semende Banding Agung menempati wilayah adat yang telah mereka warisi dari generasi ke generasi.

Writer : |