Bogor, 20 Januari 2014. Bertempat di Cico Resort, Biro EKOSOB dan Komunitas Masyarakat Adat Nusantara berkumpul untuk membicarakan pengelolaan sumber daya alam milik komunitas Masyarakat Adat agar bisa dikelola menjadi bisnis yang menguntungkan masyarakat adat. Potensi Sumber Daya Alam milik Masyarakat Adat lebih banyak diambil dan dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sehingga terjadi kerusakan lingkungan yang cukup menghawatirkan dan berdampak terjadinya bencana ekologis. Selama ini, bisnis yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan tersebut, merusak sumber daya alam Indonesia sehingga memunculkan kekhawatiran, nantinya tidak ada lagi Sumber Daya Alam yang dapat diwariskan untuk generasi berikut. Dalam upaya membangun bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan yang berbasis kearifan lokal, masyarakat adat melakukan upaya untuk membangun bisnisnya sendiri diawali melalui pelatihan Lokakarya perencanaan bisnis dalam pencarian celah usaha oleh Komunitas Masyarakat Adat yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 20-25 januari 2014 melibatkan 38 peserta dari Biro Ekosob dan komunitas adat yang menjadi anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Abdon Nababan selaku Sekjen AMAN dalam sambutannya mengatakan bahwa selama ini potensi SDA yang dimiliki oleh masyarakat adat lebih banyak dikelola oleh pihak lain, masyarakat adat selama ini ditempatkan sedemikian rupa, sebagai tempat mengambil bahan mentah, bahan baku untuk industri sekaligus menjadi tempat menjual barang dan menjadi konsumen. Masyarakat adat menjadi target eksploitasi sekaligus menjadi target pasar. AMAN memiliki tugas untuk melindungi masyarakat adat dari eksploitasi, kemudian memfasilitasi, mendorong, serta memperkuat masyarakat adat sebagai produsen. Sebab jika masyarakat adat tidak didorong menjadi produsen, masyarakat adat terlena menjadi konsumen dan kalau itu yang terjadi, maka gerakan masyarakat adat tidak akan menjadi solusi bagi persoaalan yang sekarang sedang dihadapi oleh dunia ini, karena over konsumsitif dan kerusakan yang parah. Arifin Saleh, Deputi III AMAN, menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kemandirian masyarakat adat dalam pengelolaan SDA adalah hal yang sangat penting. Selama ini, masyarakat adat mengelola SDA dalam skala komunitas. Sekarang saatnya bagi masyarakat adat dapat mengelola SDA-nya lebih luas lagi untuk banyak orang dan diluar komunitas itu sendiri. Sehingga kesejahteraan yang tercipta bukan hanya untuk sendiri/ individualistik, namun untuk kesejahteraan seluruh warga komunitas. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses lahirnya Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMA) yang akan mengelola potensi yang terkandung di wilayah adat. Dengan berdirinya lembaga bisnis yang dikelola oleh masyarakat adat secara professional diharapkan bisa menjadi solusi akan kebuntuan dimasa mendatang dimana kebutuhan bahan baku, bahan mentah dan SDA lainnya selama ini berada di wilayah masyarakat adat dan dieksploitasi tanpa mengabaikan nasib masyarakat adat itu sendiri sebagai pemilik dari SDA yang terkandung di wilayah adatnya. Dengan berdirinya lembaga ekonomi yang dikelola oleh Masyarakat Adat secara berkelanjutan dapat menopang kehidupan masyarakat adat yang mandiri secara ekonomi dan menjawab kebuntuan di masa mendatang. ***Fadhel

Writer : |