[caption id="attachment_4196" align="aligncenter" width="300"] sumber gambar:http://amankaltim.blogspot.com/2012/05/kasus-kasus-masyarakat-muara-tae.html[/caption] Press Briefing Public Hearing Inkuiri Adat di Kalimantan Barat (Kalbar) AMAN Kalbar. Ketidakadilan masih dialami oleh masyarakat adat. Bahkan permasalahan yang dihadapi semakin memprihatinkan. Sudah banyak konflik yang menyingkirkan masyarakat adat yang dilaporkan ke Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Tak jarang kasus yang dihadapi berujung pada diskriminasi terhadap masyarakat adat. Terkait dengan itulah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar dengar pendapat umum (public hearing) dalam rangka inkuiri adat. Inkuiri Adat oleh Komnas HAM dilakukan dengan bekerjasama dengan berbagai organsiasi masyarakat sipil seperti AMAN, JKPP, HUMA, Sajogya Institute, Elsam, Epistema Institute. Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan adalah suatu inkuiri (penyelidikan menyeluruh) terhadap masalah HAM yang sistematis dan masyarakat umum (adat) diundang untuk berpartisipasi. Hasil akhir dari inkuiri nasional ini adalah perubahan peraturan/kebijakan, peningkatan kesadaran pemangku kebijakan, pemberdayaan masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan. Sejak diluncurkan 20 mei lalu, sudah 2 kali public hearing dilaksanakan yaitu di region Sulawesi dan Sumatra. Kalimantan menjadi tempat region ketiga dan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menjadi tuan rumahnya. Kegiatan rencananya akan dilaksanakan di Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura, Pontianak pada tanggal 1-3 Oktober 2014. Ada 7 (tujuh) perwakilan masyarakat yang kasusnya akan diangkat dalam inkuiri nasional region Kalimantan, antara lain adalah kasus masyarakat adat Iban Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang (Kalbar), Masyarakat Adat Batulasung, Dayak Meratus (Kalsel), Masyarakat Adat Ketemenggungan Nanga Siyai (Kalbar), Masyarakat Adat Dayak Benuaq, Kampung Muara Tae (Kaltim), Masyarakat Adat Janah Jari, Dayak Maanyan (Kalteng) dan Masyarakat Adat Punan Dulau (Kaltara). Setelah di region Kalimantan Publick Hearing akan diadakan di Region Papua dan Jawa. Ada bebera konflik yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan dan pemerintah di Kalimantan. Salah satunya konflik di Muara Tae. Seperti ditulis oleh website AMAN, sengketa wilayah adat Muara Tae bermula pada Mei 2012, ketika Bupati Kutai Barat Ismail Thomas menerbitkan Surat Keterangan (SK) tentang Tapal Batas. Ismail menetapkan wilayah adat Muara Tae sebagai bagian kampung Muara Ponaq. Bermodalkan SK itu, masyarakat Kampung Muara Ponaq dan Kenyanyan bermaksud menjual tanah kepada PT Munte Waniq Jaya Perkasa, perusahaan sawit yang keberadaannya di sana telah lama ditolak. Sejak kedatangannya, PT Munte Waniq Jaya melakukan aktivitas penggusuran yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat Muara Tae. Lebih dari 4300 hektare tanah terancam dirampas, padahal itulah sumber penghidupan utama masyarakat. PT Munte Waniq Jaya berdalih bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang ada dan berhak melakukan aktivitas di wilayah tersebut. Kontak Media Koordinator Biro Infokom AMAN Kalbar Cony Margareth, Hp. 0852 4574 2212. Email: conyetha@gmail.com Direktur Infokom PB AMAN Firdaus Cahyadi Hp.0815 132 75698