Oleh : Apriadi Gunawan

Pemerintah Propinsi Riau menyatakan dukungannya terhadap pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak yang berada di dua kabupaten : Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Dukungan ini disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Propinsi Riau dalam acara sosialisasi dan konsolidasi pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak pada 6 Oktober 2023 di Pekanbaru, Riau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau  Mamun Murod  dalam sambutannya mewakili Sekretaris Daerah Propinsi Riau, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) panitia pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak sudah diterbitkan oleh Gubernur Riau. Kemudian, Gubernur juga sudah mengeluarkan surat dukungannya kepada Bupati Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir karena Masyarakat Adat Talang Mamak berada di dua Kabupaten tersebut.

“Kita dukung penuh pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak,” kata Mamun Murod.

Hal senada disampaikan oleh Sekretasris Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Hasan Arianto. Pria yang bertindak sebagai moderator dalam acara konsolidasi menyatakan  bahwa Pemerintah Propinsi Riau sangat mendukung pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak. Sebab, melintasi dua Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Dikatakannya, proses pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak ini menjadi kewenangan propinsi, sementara dua pemerintah daerah kabupaten turut membantu. 

Mekanisme Pengakuan MasyarakHat Adat

Hasan Arianto menjelaskan pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak yang diajukan ke Pemerintah Propinsi Riau ada mekanismenya.  Ia  menambahkan ada beberapa hal yang harus dilengkapi terkait pengajuan pengakuan Masyarakat Adat ini yaitu data sosial, sistim pewarisan, kearifan tradisional, budaya, pengobatan, sejarah, ekonomi, pengelolaan Sumber Daya Alam, wilayah dan hutan adat, kelembagaan/struktur adat dan aturan lokal.

Kemudian, profil organisasi Masyarakat Adat pemetaan wilayah dan hutan adat mencakup identifikasi batas-batas wilayah adat, melakukan survei batas bersama, pembuatan peta secara detil hingga digital dan terakhir pendataan peta wilayah dan hutan adat oleh pengurus adat

Menunggu Pengakuan Pemerintah

Ketua AMAN Indragiri Hulu, Gilung menyatakan pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak sudah diajukan ke Pemerintah Propinsi Riau sejak 13 Juni 2022. Saat itu, para pimpinan adat Talang Mamak bertemu dengan Wakil Bupati Indragiri Hulu menyerahkan identitas Masyarakat Adat Talang Mamak.

Gilung menambahkan pada hari yang sama, para pimpinan adat Talang Mamak juga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Riau untuk menyerahkan identitas Masyarakat Adat Talang Mamak.

Setelah itu, sebut Gilung, lima hari kemudian pada tanggal 18 Juni 2022, para pimpinan adat Talang Mamak datang ke Pekanbaru untuk bertemu dengan Gubernur Riau. Agendanya sama menyerahkan identitas Masyarakat Adat Talang Mamak ke Gubernur Riau supaya bisa diketehui oleh Pemerintah Propinsi Riau.

Gilung menyebut setahun kemudian pada tanggal 23 Mei 2023, para pimpinan adat Talang Mamak datang kembali menemui Gubernur Riau untuk menyerahkan identitas Masyarakat Adat Talang Mamak.

“Pimpinan Adat Talang Mamak menemui Gubernur Riau untuk kedua kalinya karena wilayah adat Talang Mamak berada di dua Kabupaten yaitu Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir,” ungkapnya sembari berharap Pemerintah Propinsi Riau segera menerbitkan Surat Keputusan atas pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di dua Kabupaten tersebut.

Gilung menuturkan kondisi Masyarakat Adat Talang Mamak saat ini sangat memprihatinkan sehingga perlu dilindungi dengan adanya pengakuan ini. Ditengah kondisi yang memprihatinkan tersebut, sebut Gilung, Masyarakat Adat Talang Mamak menghadapi berbagai dampak yang sangat mengerikan, diantaranya ancaman terhadap ekonomi dan sumber daya alam yang tergerus dari wilayah adat.

“Ini yang dihadapi oleh Masyarakat Adat Talang Mamak saat ini. Mereka belum bisa keluar dari permasalahan ini sebelum pengakuan Masyarakat Adat diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Pengakuan ini yang ditunggu oleh Masyarakat Adat Talang Mamak,” kata Gilung.

***

Writer : |
Tag : Talang Mamak Dukung Pengajuan Masyarakat Adat