Bogor, 18 Oktober 2013 -- Laporan kerja Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) disampaikan kepada Dewan AMAN Nasional (DAMANAS) di Hotel Sempur Park, Bogor (17/10). Laporan tersebut diapresiasi dengan baik oleh Ketua DAMANAS Hein Namotemo. Kali terakhir Sekjen AMAN menyampaikan laporannya adalah pada Februari 2013 saat Rakernas AMAN di Tumbang Malahoi, Kalimantan Tengah Sudah menjadi tugas Dewan AMAN Nasional untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja organisasi, melakukan kajian laporan perkembangan organisasi yang disajikan oleh Sekjen AMAN, serta mengawasi pengelolaan, Pendapatan dan Pembelanjaan organisasi. “Dalam perjalanan selama ini, kita akan melihat kembali, apa yang sudah dicapai dan belum oleh organisasi AMAN. Lalu apa yang harus kita perbaiki, dikurangi, dan disempurnakan. Kemudian kita kaji, dianalisis bersama, didiskusikan dan masih banyak hal yang bisa kita ungkapkan dalam rapat ini,” kata Hein Namotemo saat membuka rapat. Kemudian Sekjen AMAN Abdon Nababan menyampaikan bahwa dalam program kerja lima tahun 2012-2017, AMAN akan melakukan intervensi kebijakan program pemerintah dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat adat. Intervensi ini dilakukan lewat penekanan di basis-basis masyarakat adat yang kritis dan progresif dengan dukungan masyarakat sipil, media massa dan jaringan internasional yang luas. AMAN juga akan mengintervensi kebijakan terhadap lokus-lokus pemerintahan yang pro green, pro poor, dan komunitas politik yang berbasis kerakyatan. “Di mana ada tempat yang bicara pro rakyat, pengentasan kemiskinan dan lingkungan, maka AMAN harus hadir di sana. Ini akan menjadi tujuan strategis AMAN untuk empat tahun ke depan. Capaian strategisnya adalah institusi khusus seperti Komisi Nasional Masyarakat Adat atau bahkan ada Kementerian untuk hal tersebut. Intinya, mendudukkan Indonesia dalam perspektif Masyarakat Adat,” papar Abdon Nababan. Abdon lanjut mengutarakan perkembangan kebijakan dan status RUU Masyarakat Adat saat ini. DPR RI telah membentuk panitia khusus (pansus) dan mengadakan diskusi-diskusi serta melakukan kunjungan ke tiga wilayah, yaitu Sumatera Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah. “Kita akan mengawal proses ini secara intensif. Hampir seluruh anggota Pansus DPR kita layani, kita sediakan dokumen dan siapkan undang-undang yang ada di seluruh dunia ini. Kita kasih buku-buku, dengan setumpuk kerja, sebagian merespon dan ingin mendiskusikannya. Hal menarik lainnya adanya komitmen dari seluruh fraksi DPR,” tegas Abdon. Pemerintah telah menunjuk empat kementerian untuk terlibat dalam pansus tersebut. Kementerian Kehutanan berperan sebagai koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Karena Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 adalah keputusan yang berani, sebab kita maunya hanya hutan adat diakui sebagai hutan adat. Sementara putusan MK mengatakan itu hutan hak milik. Itu artinya mutlak milik masyarakat adat. Majelis Hakim MK yang bertugas saat putusan itu diambil, sangat revolusioner,” ungkap Abdon. Menanggapi laporan Sekjen AMAN, Hein Namotemo menyatakan, “Saya bisa membayangkan laporan ini sebab saya pemimpin daerah. Bahwa selama 14 tahun ini, ada akselerasi yang luar biasa. Ini memberikan implikasi dan dampak internal serta eksternal. Saya tidak membayangkan bahwa Rapat Pengurus Besar kali ini sungguh luar biasa. Ini akibat adanya gesekan yang luar biasa terhadap Masyarakat Adat dan disampaikan secara paripurna.” “Saya melihat, kita perlu kesabaran yang ekstra agar bisa masuk kepada laporan yang paripurna, dengan melihat performance yang ada, kalau dilihat dari laporan yang ada dan keuangan, kalau kita pertontonkan kepada pemerintah, akan mendapat penghargaan, karena ini memperlihatkan celah kekurangan pemerintah,” tambah Hein. Tambahnya, “AMAN adalah organisasi yang sangat krusial. Kita akan menuju sebuah solusi, sebab AMAN adalah organsisasi tandingan bagi pemerintah. Sehingga kalau dilaporkan secara baik, maka pemerintah bisa malu. Namun ini adalah proses yang baru berjalan 13 tahun, kalau Indonesia sudah 68 tahun.” ****JLG untuk membaca laporan Sekjen AMAN, silahkan unduh disini

Writer : |