Siaran Pers Bersama PW AMAN Maluku Utara, WALHI Maluku Utara, Eksekutif Nasional WALHI SEGERA TINJAU KEMBALI IZIN PT. WEDA BAY NIKEL Jakarta (3 Juni 2013) PT Weda Bay Nikel (Eramet/Perancis) adalah satu satu perusahan tambang Nikel tersebar di Indonesia yang berada diatas tanah adat suku Sawai dengan Suku Tobelo Dalam. Luasan konsesi perusahan ini 54.874 hektar dan berdasarkan Kepres 41 Tahun 2004 perusahan ini berhak mengelola hutan lingdung sekitar 35.155. Setelah masuknya PT Weda Bay Nikel di daratan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara pada tahun 1999. Perusahan ini terus mendatangkan masalah. Konflik agrarian terus terjadi oleh masyarakat adat Sawai serta Tobelo Dalam denga PT Weda Bay Nikel. Bahkan juga kasus kriminalisasi menjadi potret yang menghantui kehidupan masyarakat adat Sawai ketika berhadapan dengan Perusahan tersebut. Kasus penyerobotan tanah adat yang dikuasai oleh masyarakat adat Sawai dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari masyarakat adat. Perusahan yang merasa berkuasa atas wilayah tersebut, kebanyakan menggunakan Polisi untuk mematok lahan warga yang merupakan perkebunan mereka. Perusahan ini terus menguasai tanah adat suku Sawai, itu yang terjadi di Sawai Kobe dan Sawai Gemaf yang lahan perkebunan mereka diambil alih oleh perusahan dengan dalil bahwa wilayah tersebut adalah wilayah konsesi perusahan yang sudah diizinkan oleh negara. Suku Sawai yang terbagi menjadi Pnu (Kampung), baik itu Pnu Gemaf dan Pnu Lelilef serta suku Tobelo Dalam masuk dalam wilayah konsesi perusahan PT WBN. Jika dipasksanakan perusahan ini terus beroperasi, masyarakat adat ini akan memperoleh dampak secara langsung yang akan mempengaruhi kehidupan mereka. Kerusakan ekologi diperkirakan akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Tapi fakta dilapangan, masyarakat adat kehilangan hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam ini terus berlanjut. Padahal hutan dan tanah bagi dua suku ini adalah kehidupan mereka. Disinilah ketergantungan hidup bukan perusahan tambang. Kami memperkirakan kedepan konflik agraria dan kerusakan lingkungan ini akan semakin besar. Apalagi perusahan PT WBN ini menjadi bagian dalam skema Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Tanah adat yang sudah dikelola secara turun – temurun oleh masyarakat adat Sawai Gemaf sebesar 433 hektar dikuasai oleh PT Weda Bay Nikel. Bahkan ketika masyarakat adat tersebut mendesak untuk ada ganti rugi tanah adat mereka dengan hagra yang layak, perusahan tersebut tidak mengindahkan. Pada Tanggal 24 April 2013, perusahan menggunakan Polisi, Dandramil, Kejaksaan dan Polhut untuk memasang garis polisi di tanah adat yang sudah dikelola oleh Masyarakat Adat Sawai Kobe. Perusahan menggunakan aparatur ini untuk berhadap – hadapan dengan masyarakat adat. Pada bulan Januari 2012 terjadi kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahan dengan aparat (Polisi) terhadap Saudara Hermenus Takuling ketika bersama – sama dengan warga lain berjuang menghadang perusahan tersebut masuk dalam area perkebunan mereka. Yang bersangkutan dikriminalisasi sampai masuk penjara 1 tahun. Menurut Munadi Kilkoda, BPH AMAN Maluku Utara, kehadiran perusahan ini banyak mendatangkan masalah. Masyarakat adat kehilangan hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. Bahkan juga pemukiman penduduk seperti perkampungan Sawai Gemaf bisa terancam terelokasi karena berada sangat dengan aktifitas perusahan. Sedangkan Suku Tobelo Dalam juga ruang hidup mereka terbatasi oleh luasan konsesi perusahan. Ada rencana yang tersistematis oleh perusahan untuk menguasai wilayah adat kedua suku ini dan mengusir perlahan – lahan agar masyarakat adat tersebut, menjauh dari wilayah adat mereka Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI menyatakan, mendesak agar pihak aparat negara (Polisi, TNI, Polhut dan Kejaksaan) untuk tidak semena – mena mengkriminalisasi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak adat mereka. Serta mendesak pemerintah republik indonesia untuk meninjau kembali izin perusahan tambang PT Weda Bay Nikel, dan memberikan pengakuan atas wilayah adat Suku Tobelo Dalam dan Suku Sawai atas wilayah adat yang diambil oleh perusahan tersebut, untuk menjalankan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 pasal 1 ayat 6 UU Kehutanan. Kontrak Karya Weda Bay Nickel harus mengeluarkan wilayah kelola masyarakat adat, hutan lindung. Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Munadi Kilkoda, Ketua BPH AMAN Maluku Utara, O81281144459, kilkodamunadi@yahoo.co.id, Pius Ginting, Pengkamanye Tambang dan Energi WALHI, O81932925700, pius.ginting@walhi.gmail.com