[caption id="attachment_3338" align="aligncenter" width="300"] sumber gambar: http://www.merdeka.com/foto/peristiwa/tuntut-kesejahteraan-masyarakat-adat-demo-di-bundaran-hi.html[/caption] Contact Person: Firdaus cahyadi, 081513275698/firdaus.cahyadi@aman.or.id Direktur Informasi dan Komunikasi AMAN Lebih dari seribu perwakilan masyarakat adat berkumpul di Jakarta untuk memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara pada Senin, 17 Maret 2014 sekaligus merayakan ulang tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-15. Mereka akan menyuarakan desakan agar Pemerintah Indonesia segera melaksanakan MK35 dan agar DPR RI mengesahkan UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Pada 17 Maret 1999, empatratusan pimpinan masyarakat adat berkumpul di Jakarta dan menyerukan "Jika Negara tidak mengakui Kami, maka Kami tidak akan mengakui Negara." Pertemuan itulah yang mengawali Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara sekaligus melahirkan AMAN. “Lima belas tahun setelah semboyan itu diserukan, telah ada beberapa perubahan di tingkat kebijakan terkait dengan masyarakat adat,” tutur Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN. Perubahan itu ditunjukkan antara lain dengan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang dikenal sebagai MK35, dan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA), tambahnya. MK35 berperan penting bagi perjuangan masyarakat adat karena menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan Negara. “Sebelumnya, karena hutan adat dianggap sebagai hutan Negara, maka membuka pintu untuk perampasan tanah, wilayah dan sumber daya milik masyarakat adat, termasuk hutan adat," jelas Abdon. Ironisnya, Kementerian Kehutanan justru mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Putusan MK35 dan terkesan menunda pembahasan RUU PPHMA. “Bahkan, Kementerian Kehutanan menggunakan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat,” ungkap Rukka Sombolinggi, Deputi Sekretaris Jenderal AMAN untuk Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Politik. Lambatnya pengesahan UU PPHMA dan implementasi MK35 oleh pemerintah menyebabkan konflik terus bermunculan di lapangan. “Hampir setahun setelah MK35, masyarakat adat masih terus mengalami konflik berbasis wilayah, tanah, dan sumber daya alam,” tegas Rukka. Karenanya pada Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara tahun ini, masyarakat adat melakukan berbagai aksi kolektif di tingkat nasional dan daerah untuk mendesak agar pemerintah segera mengimplementasikan MK35 dan DPR segera mengesahkan UU PPHMA. --oo0000oo--