Undangan Konferensi Pers Peringatan Satu Tahun Putusan MK No. 35:

Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil Mendesak Pemerintah Implementasikan Putusan MK No. 35

Candi Singosari Ballroom lt. 2, Hotel Sahid, Jakarta | Selasa, 13 Mei 2014| 09.30 – 12.00 WIB

Kepada Yth.

Rekan-Rekan Wartawan Media Massa

Dengan hormat, Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan MK No. Putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang menganulir sebagian Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan mengakui hutan adat bukan hutan negara. Dihapusnya kata "negara" dari pasal angka (6) UU Kehutanan berimplikasi tidak sederhana karena dengan demikian maka negara dalam hal ini pemerintah Indonesia harus segera melakukan pemetaan dan penetapan wilayah-wilayah adat yang selama ini diklaim oleh negara. Namun sudah setahun berjalan, belum ada langkah-langkah konkrit yang diambil oleh pemerintah untuk melaksanakan Putusan tersebut. Bahkan, Kementerian Kehutanan yang selama ini bertanggung jawab atas hampir 80% total wilayah Indonesia justru melakukan tindakan-tindakan yang kontradiktif terhadap Putusan MK 35. AMAN beserta EPISTEMA, HuMa, WALHI, Greenpeace, Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melakukan konsolidasi nasional untuk mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah tegas sebelum berakhir pada Oktober 2014. Mengawali konsolidasi nasional tersebut, AMAN beserta LSM menyelenggarakan Konferensi Pers Peringatan Satu Tahun Putusan MK No. 35 dengan tujuan memaparkan rekomendasi langkah–langkah yang dapat diambil pemerintah, masyarakat adat dan sipil untuk segera mewujudkan pengembalian wilayah-wilayah adat. Kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir dalam konferensi pers tersebut yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal Selasa, 13 Mei 2014
Tempat Candi Singosari Ballroom lt. 2, Hotel Sahid.Jalan Jenderal Sudirman No.Kav.86, Jakarta, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, Indonesia
Waktu 09.30 – 12.00 WIB
Pembicara
  1. Prof. Achmad Sodiki*, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
  2. Dr. Myrna Safitri, Direktur Eksekutif Epistema
  3. Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM
Turut Hadir:
  1. Perwakilan masyarakat adat Kasepuhan Cisitu
  2. Perwakilan masyarakat adat Kenegerian Kuntu
  3. Wakil dari Masyarakat Adat korban UU Kehutanan
Moderator Wimar Witoelar
Besar harapan kami agar rekan-rekan wartawan bersedia hadir dalam konferensi pers ini. Untuk informasi selengkapnya, silakan menghubungi Febry Abddinnah di 0811 877 5082, 021-72790028, atau di e-mail fabddinnah@gmail.com dan Firdaus Cahyadi di 081513275698 atau email: firdaus.cahyadi@aman.or.id Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, Abdon Nababan Sekretaris Jenderal AMAN *************************************************

Undangan Konferensi Pers Peringatan Satu Tahun Putusan MK No. 35:

Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil Mendesak Pemerintah Implementasikan Putusan MK No. 35

Candi Singosari Ballroom lt. 2, Hotel Sahid, Jakarta | Selasa, 13 Mei 2014| 09.30 – 12.00 WIB

Waktu

Kegiatan

PIC

09.30 – 10.30 Registrasi Peserta
10.30 – 10.40 Pembukaan Sambutan oleh Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
10.40 – 11.30 Talkshow Moderator : Wimar Witoelar
Presentasi dari pembicara I Achmad Sodiki : Menata Kembali Hubungan Masyarakat Adat dan Negara
Presentasi dari pembicara II Sandra Moniaga: National Inquiry sebagai Sikap Komnas HAM terhadap Putusan MK No. 35
Presentasi dari Pembicara III Myrna Safitri: Pilihan-pilihan Hukum dan Kelembagaan dalam implementasi Putusan MK 35
11.30 – 11.50 Tanya jawab
11.50 – 12.00 Pembacaan Deklarasi Desakan kepada Pemerintah RI
12.00 – 12.05 Penutup
12.05 – 13.00 Makan Siang

Writer : |