AMAN kalbar gelar pelatihan Paralegal selama 3 hari kedepan kepada masyarakat yang bertempat digedung keraketik, jalan merdeka selatan, sekadau hilir. Senin, 9/10/17. [caption id="attachment_266" align="alignright" width="300"] Peserta Pelatihan Paralegal[/caption] Setelah sebelumnya Konsolidasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) Region Kalimantan dan Assessment Organisasi Kalimantan Barat - Kalimantan Timur - Kalimantan Utara pada 4 - 5 Oktober 2017 yang lalu tentang Urgensi Percepatan Pengakuan Hutan Adat ( PPHA ) di Kalimantan Barat. Koalisi Hutan Adat Kalimantan Barat merasa perlu melaksanakan focus group discussion (FGD) tentang urgensi percepatan penetapan hutan adat di Kalimantan Barat, bukan hanya Negara hadir bagi masyarakat adat, atau sekedar memastikan status kepemilikan Masyarakat Adat atas wilayah ( hutan ) adatnya. Untuk mewujudkan semua itu, AMAN kalbar juga merasa perlu dilaksanakan pemahaman yang lebih jauh kepada masyarakat melalui Pelatihan PARALEGAL guna memberikan pemahaman tentang hak dalam hukum, pemahaman tentang prosedur hukum acara dan sistematis dalam penyelesaian kasus atau perkara dan permasalahan dalam lingkungan masyarakat. Seperti yang diungkapkan Deputi PPH AMAN kalbar, Glorio Senen menyampaikan tujuan pelaksanaan pelaksanaan Paralegal yakni suatu profesi untuk bisa melakukan pendampingan di arena non_intigasi, terutama dibawah bendera advokat. " kita menyampaikan secara kontrak hukum di indonesia yakni hukum pidana dan perdata ". Ucapnya. Selain itu, Paralegal juga sebagai para pelaku pendampingan dalam membantu proses keadilan di indonesia sesuai alur dan proses yang dianut hukum dimasyarakat. Disisi lain, AMAN akan membangun Advokasi yang sistematis untuk membela, melayani dan melindungi masyarakat adat. " Paralegal tidak harus berpendidikan formal yang tinggi. Asalkan sudah mengikuti pelatihan tentang fungsi dan tugas paralegal itu sendiri ". Paparnya. Ia juga berharap kepada pemerintah setempat untuk dapat segera merekomendasikan dan terus mendorong raperda menjadi prolekda 2018 tentang pengakuan hutan adat dan hak masyarakat adat. " Semoga pemerintah kabupaten sekadau dapat sesegera mungkin rekomendasikan raperda menjadi problema disekadau dan terus mendorong raperda menjadi perda ditahun 2018 ". Harapnya. Hadir dalam kesempatan tersebut para tokoh pemuda dan kaum perempuan yang berasal dari daerah sekadau hulu, nanga taman dan nanga mahap.