Kelembagaan dan Hukum Adat Walaupun agama mayoritas masyarakat adat Tumbang Malahoi adalah Kristen, namun mereka masih memegang teguh adat istiadat yang sudah ada sejak dulu. Misalnya, setiap pendatang yang berkunjung ke kampung, harus menggunakan tata cara penerimaan secara adat, yaitu tamu dipasangkan gelang di tangan oleh tetua adat dengan tujuan bahwa tamu tersebut membawa maksud yang baik bagi masyarakat adat setempat. Kegiatan itu bisa terlaksana jika tamu yang bersangkutan melaporkan terlebih dulu kedatangannya dengan izin atau permisi ke tetua adat setempat. Dengan begitu, warga di komunitas adat pun menjadi tahu keberadaan tamu dan mungkin juga memaklumi jika tamu tersebut belum memahami aturan atau kebiasaan selama berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat adat maupun wilayah adat. Hal itu menjadi jelas penegasannya. Sebab ada banyak aturan dan kebiasaan, termasuk larangan-larangan, selama berada di wilayah adat dan hutan adat. Kita tak pernah tahu ketidaksengajaan yang dilakukan oleh tamu bisa berdampak atau menimbulkan sanksi adat yang mungkin sulit dipenuhi tamu itu. Dalam kehidupan sehari-hari Masyarakat Adat Komunitas Tumbang Malahoi juga tidak terlepas dari dinamika sosial yang ada. Karena masyarakatnya adalah masyarakat yang majemuk, maka ada juga banyak persoalan yang terjadi. Proses penyelesaian permasalahan ini biasanya dilakukan secara musyawarah oleh pihak yang bertikai, maka tokoh adat menggunakan piring putih sebagai mediasi penyelesaiannya. Jika piring putih ini sudah dikeluarkan, pihak keluarga yang bertikai wajib membayar semua biaya penyelesaian masalah tersebut. Namun media piring putih ini jarang terjadi, karena sekarang Masyarakat Adat Tumbang Malahoi lebih menggunakan sistem jipen (denda adat) bagi orang yang melakukan kesalahan dan permasalahan tidak boleh dibawa ke ranah hukum positif sebelum dipecahkan di tingkat komunitas. Tata cara penyelesaian konflik tersebut tentu saja mencakup pula berbagai konflik dan sanksi adat yang juga terjadi dalam kaitannya dengan wilayah adat dan pelestarian lingkungan, contohnya penebangan pohon sembarangan, pencemaran sungai, pertikaian klaim batas atau ahli waris, dan lain-lain.

-Murni D. Liun Rangka-

Sumber : cerita-tentang-tumbang-malahoi-tiga