[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Undrip-Pasal-12.mp3"][/audio] "1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk mewujudkan, mempraktikan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi, kebiasaan dan upacara spiritual dan religi mereka; hak untuk mempertahankan. melindungi, dan mempunyai akses dengan keleluasaan pribadi terhadap situs-situs religi dan kultural mereka; hak akan penggunaan dan kontrol terhadap objek-objek seremonial mereka; dan hak akan repatriasi jasad manusia meraka. "2. Negara-negara akan mencari akses yang memungkinkan dan/atau mengembalikan objek-objek upacara dan tempat-tempat pemakaman kepada mereka melalui mekanisme yang transparan dan efektif, yang dibangun dalam hubungannya dengan apa yang menjadi perhatian masyarakat adat yang bersangkutan." Sumber : pasal-12