[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Undrip-Pasal-2.mp3"][/audio] "Masyarakat Adat dan Warga-warganya bebas dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat dan warga-warga lainnya, dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka" Sumber : pasal-2