[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Undrip-Pasal-20.mp3"][/audio] "1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memelihara dan mengembangkan sistem-sistem atau institusi-institusi politik, ekonomi dan sosial mereka, supaya menjamin penikmatan atas penghidupan yang berkecukupan untuk mereka sendiri dan atas pembangunan, serta untuk secara bebas menggunakan semua tradisi dan aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya. 2. Pencerabutan atas penghidupan dan pembangunan masyarakat adat harus mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil." Sumber : pasal-20