[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Undrip-Pasal-24.mp3"][/audio] "1. Masyarakat adat memiliki hak atas pengobatan tradisional mereka dan untuk memelihara praktek-praktek pengobatan mereka termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman obat mereka yang penting, binatang, dan mineral. Warga-warga masyarakat adat juga memiliki hak tanpa diskriminasi atas akses pada semua pelayanan sosial dan pelayanan kesehatan. 2. Warga-warga masyarakat adat memiliki hak yang sama atas penikmatan terhadap standar tertinggi yang dapat dicapai terhadap kesehatan fisik dan mental. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk secara progresif mencapai realisasi yang penuh atas hak ini. " Sumber : pasal-24