[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Undrip-Pasal-1.mp3"][/audio] " Masyarakat Adat mempunyai hak terhadap penikmatan penuh, untuk secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia" Sumber : pasal-1