Perdes Akan Menjadi Acuan dan Kekuatan Masyarakat Memepertahankan Wilayah Adat Dari Ancaman Perusahaan [caption id="attachment_75" align="alignleft" width="333"]IMG_9879 Foto Bersama Setelah Membahas Perdes[/caption]

Sekadau 10/5/2016 - Demi menjaga wilayah adatnya, Komunitas Adat Cenayan Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat (Kal-Bar) mendorong Peraturan Desa (Perdes) tentang " Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat (MA). Dihadiri oleh Alexander, Kepala Desa Cenayan. Hamdi, Anggota Badan Pengurus Desa (BPD). Petrus Mon, Tokoh Adat dan perwakilan masyarakat lainnya, bertempat di Aula Kantor Desa Cenayan 08/5/2016.

Alexander menyampaikan Komunitas Adat Cenayan terdiri dari empat Dusun yaitu Cenayan, Jarau, Piansa, dan Kembiyan, dengan jumlah penduduk sebanyak 1.295 orang meliputi laki-laki 682 jiwa dan perempuan 632 jiwa. "Dengan luas wilayah 6.689,08 Hektar berdasarkan hasil pemetaan yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kal-Bar," paparnya.

Berdasarkan hasil keputusan musyawarah adat masyarakat seluruhnya sepakat mendorong adanya Perdes tentang "Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat" mengingat sudah beberapa perusahaan yang mencoba berusaha akan masuk berinvestasi di Cenayan. Karena baik pihak desa, perangkat adat dan masyarakat sepakat menolak perusahaan dalam bentuk apa pun berinvestasi di wilayah adat cenayan. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran masyarakat akan tergerusnya hutan, habisnya sumber daya alam, dan konflik sosial internal masyarakat maupun antar masyarakat dan investor. Dalam perdes nantinya berisi adanya "kesepakatan masyarakat menolak perusahaan", jelas Alexander.

Hamdi mengatakan sempat hampir banyak perbedaan di masyarakat Cenayan, dimana sebagian besar masyarakat menolak perusahaan, tapi ada oknum-oknum yang hampir menyetujui masuknya perusahaan. Tetapi dengan melakukan musyawarah adat akhirnya semua mengambil keputusan untuk solusi bersama masyarakat adat Cenayan tetap menolak perusahaan. "Atas dasar hal inilah menjadi alasan sangat dibutuhkan adanya Perdes supaya menjadi acuan bersama," tegasnya.

Masyarakat khawatir akan adanya konflik sosial diinternal masyarakat Cenayan, belum masuk perusahaan saja sudah berdampak pada perbedaan pendapat, belum nanti kalau sudah masuk perusahaan sangat dikhawatirkan menimbulkan masalah baru. "Jika masuk perusahaan lambat laun pastinya wilayah adat Cenayan semakin sempit bahkan bisa tidak ada wilayah adat lagi, oleh sebab itulah semua masyarakat adat Cenayan tetap komitmen bersama-sama mempertahankan wilayah adat," tambah Hamdi.

Petrus Mon memaparkan sejak tahun 2003 telah adanya kesepakatan melalui musyawarah adat, bahwa masyarakat adat Cenayan telah membuat buku hukum adat dan sepakat menolak perusahaan dalam bentuk apa pun. "Peraturan adat yang telah dibuat tidak dapat diganggu gugat, jika pun ada revisi harus melalui musyawarah adat, karena aturan adat adalah titipan leluhur, adalah dosa besar jika titipan leluhur tidak dijaga, karena merupakan identitas masyarakat adat," ungkapnya.

Saat ini seluruh masyarakat baik tokoh adat, perangkat desa, perempuan dan pemuda telah mencanangkan beberapa program yang nanti akan menjadikan Komunitas Adat Cenayan menjadi Desa Ekowisata atau wisata alam baru di Kabupaten Sekadau. "Harapan masyarakat dengan adanya Perdes menjadi dasar dan landasan untuk acuan tata kelola wilayah adat sebagai mana mestinya sesuai kearifan lokal masyarakat adat Cenayan dan Pemerintah Kabupaten Sekadau seharusnya cepat membuat Peraturan Daerah sesuai mandat putusan MK 35 tahun 2012 karena hingga saat ini baru ada berapa Kabupaten di Kal-Bar yang Perda sudah diketok palu oleh pemerintah," tegas Petrus *** Paulus Ade Sukma Yadi.

Sumber : komunitas-adat-cenayan-dorong-perdes