Hutan Adat Liangu Marapu dan Peraturan Masyarakat Adat Sumba Tengah
30 October 2024 Umbu Remu Ch Nusa MesaOleh Umbu Remu Ch. Nusa Mesa
Hutan Adat Liangu Marapu berada di Komunitas Adat Umbu Pabal, Desa Umbu Pabal Selatan, kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Luasnya 173,10 ha, biasa menjadi tempat dilangsungkannya ritual Purung Ta Liang Marapu. Salah satu ritual yang selalu dilaksanakan oleh komunitas Umbu Pabal yang dapat diterjemahkan turun atau masuk ke gua Marapu.
Purung Ta Liang Marapu adalah ritual tahunan yang dilakukan untuk melihat beberapa tanda di dalam Liang Marapu terkait dengan hasil pertanian, peternakan, kesehatan dan perekonomian masyarakat. Raturatu atau para pemimpin adat Komunitas Umbu Pabal akan memberikan sesaji kepada leluhur dan kepada Sang Khalik, agar mendapatakan berkat dan perlindungan.
Dalam baitan adatnya agar mendapatkan “wai maringu – wai malala, na pini manu, na auhu wawi, na padaingu kanga ruka rara – na karakattu tillu gegi, na tama te’bu- na timu tara”. Yang artinya hidup diberkati, segala usaha berhasil, bahkan melebihi atau berkelimpahan.
Paling tidak ada beberapa tanda yang dapat disebutkan oleh tua-tua adat antara lain; jika sirih dan pinang yang dibuang ke dalam air di dalam gua tersebut tenggelam adalah pertanda kebaikan, namun jika sirih dan pinang tersebut terapung pertanda bahwa kejadian buruk akan terjadi. Jika lubang-lubang kecil dalam gua berbentuk palungan/karaba terisi penuh dengan air, artinya curah hujan tidak akan cukup untuk usaha pertanian. Sebaliknya jika tidak ada air maka curuah hujan akan cukup, dan terlihat pasir laut dalam gua sebagai pertanda usaha pertanian akan berhasil.
Hutan Adat Sumber Kehidupan
Manfaat Hutan Adat Liangu Marapu selain untuk melakukan ritual, area di sekitar kawasan hutan adat ini juga di gunakan sebagai tempat berternak dan berkebun. Beberapa hasil hutan, seperti kayu-kayu tertentu, juga diambil untuk membangun rumah adat. Tanaman herbal diambil untuk pengobatan. Selain itu juga ada rotan dan tali hutan. Di hutan ini pula terdapat kali kecil dengan mata air dan juga gua tempat melakukan ritual. Hutan adat juga ini memiliki flora dan fauna yang dilindungi
Jika berbicara tentang hutan adat tentu ada hukum adatnya, ini seperti keniscayaan di dalam komunitas Masyarakat Adat. Hukum adat yang sudah hidup dan berlaku sejak jaman nenek moyang.
Salah satunya adalah hukum adat yang menerapkan aturan apabila ada orang yang masuk hutan mengambil atau menebang hutan secara illegal, maka akan ditangkap dan dikenakan sanksi atau denda berupa hewan, kain, dan sarung sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Adanya peraturan daerah (perda) tentang Masyarakat Adat, menjadi payung hukum dalam menjalankan aktivitas di hutan adat dan untuk menjaga lingkungan hutan adat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti yang tertera dalam Perda No.12 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Terkhususnya pada pasal 151 ayat 3 huruf c yang berbunyi “Melaksanakan pencegahan terhadap setiap tindakan baik langsung maupun tidak langsung mengakibatkan hilangnya keutuhan dan keberagaman Masyarakat Adat dan kerusakan wilayah adat”.
Debora Rambu Kasuatu Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Sumba mengatakan peraturan daerah (perda) tentang hutan adat sangat penting bagi Masyarakat Adat. Pengakuan hutan adat melalui perda memiliki banyak dampak positif. Salah satunya adalah jaminan kepastian hukum.
Perda juga memberikan jaminan hukum bagi Masyarakat Adat dalam mengelola hutan. Dengan pengakuan ini, Masyarakat Adat tidak lagi takut ditangkap atau diusir oleh pihak berwenang. “Rekognisi dan pengakuan hutan adat melalui perda memberikan pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Ini memberi rasa aman dan tenteram bagi Masyarakat Adat,” ujar Debora Rambu yang akrab disapa Deby.
Perda Masyarakat Adat mampu menggerakkan ekonomi perempuan adat. Dengan adanya Perda, konflik antara Masyarakat Adat dan pemerintah dapat diminimalisir, sehingga pengelolaan hutan adat dapat berjalan lebih baik.
Hutan Adat Liangu Marapu. Dokumentasi AMAN
Hutan Adat Rumah Masyarakat Adat
Pombu Ngadu Homba adalah tetua adat di komunitas Masyarakat Adat Umbu Pabal menyampaikan hutan adat adalah rumah kedua bagi Masyarakat Adat. Hutan adat menjadi tempat untuk melakukan beragam dan tempat sakral untuk melakukan ritual.
“Ada kayu untuk kami membangun rumah, ada umbi-umbian untuk kami makan, ada tumbuhan herbal untuk kami konsumsi jika kami sakit ataupun terluka. Kami juga menjaga hutan adat dengan cara mengawasinya dua kali dalam seminggu dan juga melakukan reboisasi setelah melakukukan penebangan,” katanya.
Adapun hukum adatnya sudah ada dari dulu sampai sekarang, setiap orang yang masuk secara illegal dan melakukan penebangan liar, maka akan di tuntut secara hukum adat. Contohnya pada tahun 1990 ada orang luar yang melakukan penebangan liar tanpa seijin tua adat dan mengambilnya secara berlebihan. Pelaku tersebut ditangkap dan pelaku tersebut mendapat sanksi adat berupa denda satu ekor kerbau betina, satu ekor babi, dua lembar kain, dan dua lembar sarung.
Pombu Ngadu Homba menambahkan adanya perda di kabupaten Sumba Tengah ini juga membantu Masyarakat Adat dalam menjaga hutan adat dan memayungi hukum adat terkait hutan adat. “Sejak saat itu kami terus mengawasi hutan adat dan menjaganya agar tetap Lestari,”sambungnya.
Rambu Kabida Ina Ama Komunitas Umbu Pabal sekaligus perempuan adat Sumba mengatakan bahwa hutan adat sangat penting bagi ina-ina (perempuan adat) karena hutan adalah tempat kami mengambil rotan untuk dianyam menjadi bola (tempat nasi). Tali hutan untuk mengikat tiang-tiang rumah, ada pula makanan yang bisa diambil dari hutan dan kebun untuk menanam. Dan kayu yang sudah mati diambil untuk menjadi kayu api untuk memasak .
“Hutan adat cukup membantu untuk menopang kebutuhan perempuan di dapur. Kami berharap hutan ini tetap lestari agar anak dan cucu kami tetap bisa merasakan dan menikmati hutan Liang Marapu ini,” ujarnya.
Hutan Liang Marapu adalah hutan yang masih kental juga memiliki benda-benda keramat di dalamnya dan ada juga flora dan fauna yang berlindung di dalam hutan tersebut. Oleh karena itu sudah sepatutnya di jaga dan di lindungi oleh Masyarakat Adat dan juga pemerintah demi berlangsungnya ekosistem dan kelestarian hutan adat Liang Marapu.