Oleh Adrianus Lawe

Hikong merupakan desa yang terletak di ujung Kecamatan Talibura, sekitar 90 km dari ibu kota Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelum menjadi wilayah administrasi pemerintahan, Hikong merupakan bagian dari permukiman Komunitas Masyarakat Adat Nian Ue Wari, Tana Kera Pu yang memiliki sejarah, wilayah adat, struktur adat, dan nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satu ritual adat tahunan yang dilakukan di sana, adalah Pati Ea.

Benyamin Dongluis, penguasa wilayah adat (Tana Puan), menjelaskan bahwa Pati Ea merupakan ritual adat yang dilakukan oleh keluarga untuk mensyukuri hasil panen tahunan sekaligus upacara pengantaran jiwa-jiwa bagi orang yang sudah meninggal. Dia menuturkan, Pati Ea adalah ritual menumbuk padi yang sebelumnya telah direndam menggunakan air, kemudian padi tersebut dijadikan semacam emping.

Benyamin menyebut bahwa Pati Ea tergolong sakral bagi mereka. Dalam ritual tersebut, ada tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, yaitu acara menumbuk padi.

“Tahapannya, padi terlebih dahulu direndam menggunakan air, lalu digoreng dan ditumbuk, hingga akhirnya menjadi emping. Proses menumbuk padi selalu diawali dengan sebuah ritual khusus, di mana para leluhur diundang untuk menghadiri acara sekaligus meminta restu dari leluhur,” ungkap Benyamin Dongluis saat menggelar ritual adat Pati Ea di Hikong tak lama ketika tulisan ini dibuat dan diterbitkan.

Ia menjelaskan, dalam acara pembuatan emping tersebut, sudah ditentukan kalau laki laki memiliki tugas untuk menggoreng padi menggunakan periuk tanah, sedangkan perempuan menumbuk padi yang sudah digoreng dengan iringan tarian adat dan syair adat yang dilantunkan secara bergilir atau disebut dolo.

Mereka terbagi dalam beberapa kelompok sambil mengitari lesung yang telah disiapkan. Selanjutnya, proses menapis padi yang sudah ditumbuk menjadi emping pun dilakukan.

Benyamin menerangkan, ada beberapa pantangan yang harus ditaati oleh setiap warga yang diberi tugas dalam ritual tersebut. Misalnya, tugas menapis padi yang sudah ditumbuk, harus dilakukan sampai tuntas. Begitu pula dengan tugas lain. Lalu, dalam proses pembuatan emping, kita dilarang untuk mencicipi sebelum menjadi emping yang disahkan menjadi makanan adat yang layak dikonsumsi.

“Apabila hal ini dilanggar, maka yang bersangkutan bisa mengalami sakit perut, kemasukan roh leluhur, dan bisa saja tak sadarkan diri selama proses ritual tersebut,” tandasnya.

Lusia Eritha, seorang Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Bali-Nusra (Nusa Tenggara), menambahkan bahwa setelah melaksanakan ritual tumbuk padi, malam harinya semua suku akan memanggil arwah di rumah adat dan menjemput arwah yang baru saja menuju keabadian. Keesokannya, mulai masuk acara pemotongan hewan kurban. 

“Setiap keluarga orang yang meninggal, memiliki tanggungan berupa hewan untuk disembelih,” ujar Lusia.

Selanjutnya, daging dan emping yang telah disiapkan, dibagikan kepada semua warga yang hadir dalam ritual tersebut.

Lusia menyatakan, biasanya dalam satu kali acara Pati Ea, roh (ramut) yang diantar sesuai dengan jumlah warga yang meninggal dalam komunitas Masyarakat Adat itu. Ia menuturkan kalau warga setempat masih percaya bahwa setelah seseorang meninggal dunia, arwahnya masih berada di sekitar keluarga yang masih hidup.

“Jadi, ritual ini bagian dari cara warga untuk menghormati arwah yang ada di sekitar keluarga mereka,” katanya.

***

Penulis adalah jurnalis rakyat dari NTT.