#1BAJUUNTUKTANAM1POHON
Air Nira pohon aren/Kaung dijadikan gula aren dan kemudian diolah menjadi gula semut aren. Produk gula semut aren menjadi salah satu sumber usaha Masyarakat Adat.
Gerakan tanam 1000 pohon aren/Kaung atau nama latin Arenga Pinnata akan di bobotkan dan ditanam di area Dungus (sumber mata air) Wilayah Adat Kasepuhan Ciherang.
Dengan Berdonasi membeli 1 baju akan ditanam dengan 1 pohon Aren/Kaung sekaligus bisa menikmati 500 gram gula semut aren dan menjadi bagian dalam Gerakan Masyarakat Adat dalam menjaga mata air/Dungus dan memproduksi Oksigen (O2) untuk Dunia.
Tanggap darurat menjadi salah satu perhatian AMAN. Inisiatif yang diputuskan dalam KMAN IV ini muncul akibat banyaknya kejadian bencana di wilayah adat. Baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial.
Secara alami, masyarakat adat sebenarnya mempunyai daya lenting (resiliensi) terhadap bencana. Mereka telah menempati dan mengelola wilayah adat dengan kearifan dan pengetahuan secara turun temurun. Wilayah adat sebagai ruang hidup ditata sesuai dengan fungsi ekonomi, sosial dan budaya dengan memperhatikan fungsi ekologis (kelestarian). Sehingga kejadian bencana dapat diketahui dan diantisipasi sejak awal melalui perubahan ekosistem, tanda alam dan perilaku satwa.
Permasalahannya adalah saat ini perubahan ekosistem di wilayah adat terjadi secara cepat/drastis melalui aktivitas manusia yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Masuknya perkebunan skala besar, pertambangan serta aktivitas “pembangunan” lainnya menyebabkan wilayah adat menjadi rentan terhadap bencana. Masyarakat adat juga sulit menjalankan pengetahuan/kearifan mereka karena perubahan yang terjadi. Hutan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, bukit gundul, pencemaran lingkungan mengancam kehidupan masyarakat adat.
Kondisi diatas diperparah dengan tingginya konflik antara masyarakat adat dengan pihak lain (perusahaan dan pemerintah) terkait tenurial (hak atas wilayah). Penyebab utamanya adalah tidak adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adat mereka. Masyarakat adat dengan mudah diusir, diintimidasi dan dikriminalisasi ketika perusahan-perusahaan besar merampas wilayah adat dengan bekal izin konsesi yang diperoleh dari pemerintah. Dampaknya, masyarakat adat menjadi korban dari “pembangunan” yang dipaksakan masuk ke wilayah adat tersebut.
Masyarakat adat menjadi sangat rentan terhadap bencana karena kondisi geografis wilayah adat yang sulit dijangkau dan minim akan infrastruktur. Penanggulangan bencana yang terjadi di wilayah adat seringkali membutuhkan waktu lama dan biaya besar. Terkadang bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran karena tidak memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat adat.
Bantu kami dengan cara berdonasi melalui:
Transfer Rekening Mandiri a.n Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
127-00-065709-05
atau
https://sociabuzz.com/donasi_adat/tribe
informasi lebih lanjut
Firman N Ikhwan 0813-1833-5840