Surat Permohonan Penghentian Proses Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Borneo Surya Mining
23 Juli 2012 Berita Infokom AMANNomor : 140/2565/MT-KJ/VII/2012 Prihal : Mohon Penghentian Proses Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Borneo Surya Mining Jaya Kepada yth Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Dengan Hormat, Dengan surat ini kami selaku perwakilan Masyarakat adat Dayak Benuaq dari kampung Muara Tae kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat Kalimantan timur meminta dengan hormat kepada Bapak kepala badan pertanahan nasional agar menghentikan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Borneo Surya Mining Jaya diwilayah ka bupaten Kutai Barat. Adapun yg menjadi dasar permohonan kami adalah sebagai berikut:
- Kami menolak SK Bupati Kutai Barat SK Bupati Kutai Barat Nomor 146.3/K.525/2012 Tentang Penetapan dan Penegasan Garis Batas Antara kampung Muara Ponaq kecamatan Siluq Ngurai dengan kampung Muara tae kecamatan jempang. Sebagaimana yg telah kami sampaikan dalam surat penolakan kami 140/2559/MT-KJ/VII/2012 Prihal Keberatan dan penolakan SK Bupati Kutai Barat antara kampung Muara Ponaq kecamatan Siluq Ngurai dengan kampung Muara Tae kecamatan jempang.
- Ijin lokasi PT. Borneo Mining Surya Jaya masuk dalam wilayah sengketa tapal batas kampung, antara kampung muara tae kecamatan jempang dan kampung muara ponak kecamatan siluq ngurai yang telah berlangsung sejak tahun 1991 hingga sekarang
- Sengketa kedua kampung semakin meningkat dan mengarah ke bentrokan fisik warga dilapangan, setelah pembebasan lahan warisan/pengelolaan warga kampung muara tae diwilayah sengketa tersebut oleh warga kampunng muara ponak kepada Pt.Borneo Surya mining jaya. Yg kemudian dilanjutkan dengan penggusuran paksa oleh Pt.Borneo Surya mining jaya. Yg kemudian dilanjutkan dengan penggusuran paksa oleh Pt. Borneo Surya Mining jaya meskipun telah duakali dihentikan oleh warga kampung muara tae untuk menunggu penyelesaian tapal batas kampung selesai
- Penggusuran tersebut telah merusak daerahj sumber mata air/hulu sungai Nayan yg mengfalir ke kampung Muara tae dan airnya digunakan utk konsumsi masyarakat kampung muara tae sehari-hari
- Maka berdasarkan ketiga point di atas kami meminta dengan hormat kepada bapak kepala BPN agar menghentikan proses penerbitan Hak Guna Usaha(HGU) PT.Borneo Surya Mining Jaya. Utk mencegah terjadinya konflik antar warga yg lebih besar dilapangan. Dan untuk membantu proses penyelesaian sengketa tapal batas yg sudah lama terjadi antara kedua kampung.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijakan bapak kami ucapkan terimakasih. Muara Tae, 12 Juli 2012 Hormat kami Tertanda : Kepala Adat Kampung Muara Tae (ignasius Igo) Kepala Kampung Muara Tae (Masrani) Ketua BPK (Mustari) Tembusan disampaikan kepada yth:
- Bupati Kutai Barat di , Sendawar
- Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda
- Kepala BPN Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda
- Kepala BPN Daerah Kutai Barat di Sendawar.
- Camat Jempang di Tanjung Isuy
- AMAN Kaltim di Samarinda
- TELAPAK Indonesia di Bogor
- Arsip