Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Barat Rebut Kembali Tanah Adat dari Perusahaan Sawit
16 Juli 2026 Berita Ridhoino Kristo Sebastianus MelanoOleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Masyarakat Adat Dayak Binua Tambang Laut di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas berhasil merebut kembali sekitar 4.000 hektare tanah adat dari perusahaan kelapa sawit PT Rana Wastu Kencana (RWK).
Keberhasilan merebut tanah adat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjuangan Masyarakat Adat di Kalimantan Barat.
Bernadus Atun selaku penasehat Tim Peduli Tanah Adat Binua Tambang Laut, mengatakan PT RWK ini adalah perusahaan swasta nasional. Mereka bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Lokasinya berada di Kecamatan Subah dan Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Bernadus menjelaskan kawasan yang jadi lokasi perkebunan sawit ini merupakan permukiman Masyarakat Adat yang menyimpan berbagai warisan leluhur, mulai dari tembawang hingga situs adat. Disebutkan, di tempat ini Masyarakat Adat membangun prasasti yang berada di rumah adat Ramin Bantang Ria Tani di Dusun Sei Enau, Kabupaten Sambas. Prasati dibangun sebagai penanda wilayah adat, yang pada 1995 sempat masuk dalam HGU PT RWK.
Pada tahun 2018, sebut Bernadus, Masyarakat Adat berhasil mengembalikan sekitar 4.000 hektar tanah adat ke dalam penguasaan masyarakat. Namun, masih ada sekitar 766 hektar lagi disegel oleh pihak yang mengatasnamakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Bernadus mengatakan di tanah adat ini, Masyarakat Adat mampu bertahan hidup memenuhi semua kebutuhan hingga menyekolahkan anak mereka.
“Tanah adat ini tempat kami dilahirkan dan dibesarkan, kalau ada orang yang mau merampas tanah Dayak ini, Masyarakat Adat Dayak Binua Tambang Laut siap putih mata daripada putih tulang,” tegasnya dalam orasi yang disadur dari Ruai TV pada Rabu, 15 Juli 2026.
Tonggak Penting Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Barat Tono bersyukur atas kembalinya tanah adat milik Masyarakat Adat Binua Tambang Laut. Tono mengatakan kasus ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang harus terlebih dahulu menelusuri riwayat penguasaan dan status tanah sebelum melakukan pemasangan plang di suatu kawasan.
Menurut Tono, langkah tersebut sangat penting agar proses penataan kawasan tetap memperhatikan sejarah penguasaan lahan serta hak-hak Masyarakat Adat yang telah lama bermukim dan mengelola wilayah tersebut.
Ia menyebut setiap bidang tanah memiliki riwayat yang perlu menjadi pertimbangan, terutama pada kawasan yang sejak lama dikelola Masyarakat Adat. Dengan melihat riwayat tanah secara menyeluruh, imbuhnya, kebijakan yang diambil diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi konflik di lapangan.
Tono mencontohkan perjuangan Masyarakat Adat Binua Tambang Laut di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, setelah melalui proses Panjang akhirnya Masyarakat Adat berhasil merebut kembali 4.000 hektar tanah adat yang sebelumnya masuk dalam HGU PT Rana Wastu Kencana.
“Keberhasilan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya pengakuan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Barat,” tandasnya.
Tono menyatakan pasca perebutan kembali tanah adat tersebut, perusahaan PT RWK masih beroperasi di wilayah tersebut. Dalam perkembangannya, sebutnya, Masyarakat Adat kini menghadapi proses penataan kawasan oleh Satgas PKH.
“Disinilah perlunya dilakukan pendekatan yang mengedepankan penelusuran riwayat tanah menjadi sangat penting agar Masyarakat Adat yang telah lama mengelola lahan tidak dirugikan,” ujarnya.

Dua orang tokoh Masyarakat Adat Dayak Binua Tambang Laut saat menghadiri acara di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dokumentasi AMAN
Perlu Bentuk Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Adat
Tono menerangkan perjuangan Masyarakat Adat merebut kembali tanah adat yang dikuasai perusahaan untuk mempertahankan kebun-kebun yang selama ini telah menjadi sumber penghidupan mereka. Masyarakat Adat khawatir digusur dari tempat tinggal mereka sendiri.
Bahkan, Ketua Adat Dinyayat Manjut pernah ditangkap dan sempat menjalani penahanan dalam proses perjuangan tersebut. Tapi, perkaranya tidak berlanjut hingga persidangan.
Tono menilai penguasaan kembali tanah adat oleh Masyarakat Adat Binua Tambang Laut perlu diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Adat dari Bupati sebagai dasar penetapan tanah ulayat. Menurutnya, legalitas tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat dalam mengelola wilayahnya.
Tono mengatakan saat ini AMAN tengah mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.
“Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus mendukung penyelesaian berbagai persoalan agraria secara adil, kolaboratif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat