Oleh Imanuel Kaloh

Tim Percepatan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara jemput bola menemui tetua adat di kampung untuk mengoptimalkan pemetaan partisipatif wilayah adat di komunitas Masyarakat Adat.

Kunjungan ke kampung-kampung ini dilakukan oleh tim PPWA AMAN Sulawesi Utara dalam rangka memfasilitasi para tetua adat untuk bermusyawarah terkait batas wilayah adat.

Samuel Angkouw, salah seorang tim fasilitator PPWA AMAN Sulawesi Utara menyatakan  ada beberapa desa yang akan dikoordinasikan untuk dilakukan musyawarah menyangkut batas wilayah adat. Desa tersebut berbatasan dengan Wanua Parepei yaitu  Kasuratan, Pulutan, Kaima,  Sendangan.

Samuel menyebut dari keempat desa itu, satu diantaranya sudah melaksanakan musyawarah batas wilayah adat antara desa Parepei dan desa Sendangan.

"Setelah musyawarah, para tua adat dan pemerintah desa Sendangan bersepakat. Satu desa berhasil dipetakan," kata Samuel di kantor desa Sendangan, Selasa (10/9/2024).

Samuel menambahkan terkait desa lainnya, dirinya bersama tim akan jemput bola turun langsung ke kediaman pemerintah desa untuk melakukan musyawarah. Menurutnya, hal ini penting dilakukan guna mengoptimalkan pemetaan yang lebih efektif dan efesien.

Karena sebelumnya, aku Samuel, pihaknya telah mengirim undangan ke masing-masing desa untuk bermusyawarah di Balai Desa Parepei, namun ada yang tidak hadir dengan pertimbangan kesibukan.

“Jadi, tim menginisiasi untuk mengunjungi langsung ke kediaman warga kampung di desa  yang selama ini belum paham batas wilayah," ujarnya sembari berharap ke depan proses kunjungan langsung ke desa-desa ini dapat berjalan lancar.

Musyawarah batas wilayah adat. Dokumentasi AMAN

Sekretaris Desa Sendangan, Wiwin Tendean menyambut baik kunjungan tim PPWA AMAN Sulawesi Utara ke kampung mereka. Tendean berpendapat bahwa kunjungan ini sangat penting artinya bagi mereka untuk memahami tentang batas wilayah.

"Pemetaan batas wilayah ini sangat penting bagi kami agar mengetahui pasti dimana saja batas wilayah adat Sendangan dan Parepei,"  ungkapnya.

Ketua Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Utara Kharisma Kurama mengatakan tim PPWA telah melakukan pemetaan wilayah adat di komunitas Masyarakat Adat Parepei. Komunitas ini terletak di desa Parepei, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Kharisma menerangkan setelah musyawarah batas wilayah dengan beberapa desa selesai dilakukan, maka selanjutnya tim PPWA akan merampungkan peta wilayah adat. Kemudian, diagendakan penyerahan peta kepada pemerintah desa.

“Begitu prosedurnya,” kata Kharisma singkat.

Dijelaskannya, salah satu syarat dalam peraturan perundang-undangan agar Masyarakat Adat bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara adalah dengan adanya wilayah adat yang jelas.  Situasi ini mendorong AMAN Sulawesi Utara untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memahami wilayah adat dan hak atas tanah serta sumber daya alamnya.

Baru-baru ini, sebutnya, Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Utara melakukan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA) di Wanua Parepei, Kecamatan Remboken pada 5-18 Agustus 2024. Pemetaan ini bertujuan agar Masyarakat Adat dapat mengetahui berbagai informasi dan asal usul desa. Kemudian, menjadi alat bukti dan dokumentasi kepemilikan wilayah adat.

“Pemetaan ini cukup penting untuk menumbuhkan semangat kita dalam menggali dan mentransfer pengetahuan lokal tentang sejarah dan sumber daya alam yang ada di wilayah adat,” terangnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Parepei, Sulawesi Utara

Writer : Imanuel Kaloh | Sulawesi Utara
Tag : Pemetaan Partisipatif Sulawesi Utara