14 November 2014
Berita
Infokom AMAN
Tanjung Morawa – Pada hari Rabu tanggal 5 November 2014 jam 16.00 WIB, 4 (empat) orang pengurus atas nama Ngawin Tarigan, Suyatno, Said, dan Mulyadi menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tingkat II Lubuk Pakam. Dengan sangkaan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5