104 Kepala Desa Komitmen Membangun Desa Berbasis Wilayah Adat
15 Desember 2020 Berita Yayan HidayatSebanyak 104 Kepala Desa dari 14 Kabupaten mengikuti kegiatan konsolidasi dan peningkatan kapasitas Pengurus AMAN serta Pemerintah Desa yang berada di Wilayah Adat. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka membangun pemahaman bersama antara Masyarakat Adat dan Pemerintah Desanya untuk mendorong agenda pembangunan berbasis Wilayah Adat, dengan memaksimalkan kewenangan berskala lokal berdasarkan hak asal-usul yang dimiliki oleh Pemerintah Desa, terutama dalam agenda penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2021. Kegiatan konsolidasi dan peningkatan kapasitas ini diselenggarakan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) bersama 15 Pengurus Daerah (PD) dan dua Pengurus Wilayah (PW) secara online dari tanggal 1 hingga 15 Desember 2020. Tiga orang fasilitator tim ahli desa PB AMAN ditugaskan mengawal proses kegiatan ini. AMAN menyadari bahwa Desa sebagai institusi formal terdepan mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, memberikan layanan dasar, sekaligus membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat adanya kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul. Kewenangan hak asal-usul yang dimaksud meliputi: Pertama, hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara dan tetap dibawa serta dijalankan oleh desa. Kedua, hak-hak asli yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan pembangunan yang bersifat top-down membuat kewenangan otonomi Desa tersandera oleh struktur pemerintahan diatasnya. Seperti dikemukakan Abdi Akbar, Direktur Perluasan Partisipasi Politik PB AMAN, seringkali RKPDes yang sudah disusun di tingkat desa bersama masyarakat diintervensi sedemikian rupa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat Kabupaten. “Banyak teman-teman Kepala Desa menyampaikan keluhannya kepada kami, terkait berbagai program yang sebelumnya telah mereka susun namun ketika pengajuan usulan ke kabupaten, banyak yang kemudian dirubah, hampir semua peserta Pemerintah Desa yang mengikuti kegiatan ini menyampaikan seperti itu. Bahwa setelah mereka menyusun RKPDes sedemikian rupa, mengakomodir kepentingan dan aspirasi kelompok warga, program yang mereka buat dianggap oleh Pemerintahan Kabupaten tidak tercantum pada ketentuan alokasi dana desa dan alasan lainnya, itulah salah satu alasan mendasar kegiatan ini diselenggarakan, agar kedepan pemerintah Desa dapat lebih memahami dengan baik kewenangan yang mereka miliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” ungkap Abdi. Tim ahli desa PB AMAN Agung Wijaya yang berperan sebagai salah satu fasilitator pelatihan membenarkan hal tersebut. Pemerintah seakan khawatir dengan besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014. Menurut Agung, seharusnya Pemerintah Daerah membangun kerja kolaboratif dengan Pemerintah Desa untuk memperkuat kemandirian daerah, bukan mengerdilkan kewenangan Desa dalam penyelenggaraan pembangunan. Karena itu, menurut Agung, para Kepala Desa harus memahami berbagai regulasi yang mengatur kewenangan desa dalam penyelenggaraan pembangunan. Hal tersebut penting agar desa dapat melaksanakan kewenangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelatihan yang berlangsung selama 15 hari ini mempraktekan secara bersama RKPDes dan mempelahari teknik dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran desa. Sebab, berbagai proses tersebut adalah hulu dari kebijakan pembangunan desa. RKPDes yang berkualitas mempengaruhi efektivitas kebijakan pembangunan desa. Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengungkapkan, penguatan pembangunan desa berbasis wilayah adat penting dilakukan. Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, dimana desa memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. “Para Kepala Desa ini seharusnya tidak memiliki atasan. Mereka mestinya memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya secara mandiri. Dalam hal lain, peran desa sangat strategis karena merupakan struktur negara yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, utamanya Masyarakat Adat. Maka dari itu, desa penting untuk diperkuat kewenangannya dan didorong menjadi Desa yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat,” tegas Sekjen AMAN. *Yayan Hidayat