Anotasi Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI No 95/PUU-XII/2014: Mengakhiri Rezim Kriminalisasi Kehutanan
30 Desember 2015 Buku Infokom AMANMK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketentuan tindak pidana kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, sepanjang melakukan penebangan pohon, memanen, memungut hasil hutan dan beternak dalam kawasan hutan dilakukan bukan untuk kepentingan komersial. MK berpendapat bahwa masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-harinya yang harus dilindungi oleh negara, bukan malah diancam dengan hukuman pidana. Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini maka perlu diberikan penjelasan mengenai beberapa kategori berikut. 1. Masyarakat yang turun temurun hidup di dalam hutan MK menyatakan bahwa ketentuan pidana kehutanan tersebut dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun temurun hidup di dalam hutan. Masyarakat yang turun temurun merupakan istilah umum yang dapat ditujukan kepada masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang telah hidup di dalam hutan dari generasi ke generasi. Istilah turun temurun juga bermakna beranak cucu untuk menunjukan bahwa masyarakat telah lebih dari dua generasi hidup di dalam hutan. Sehingga, untuk mengukur suatu masyarakat telah hidup secara turun temurun dibuktikan bahwa masyarakat telah hidup di dalam hutan lebih dari dua generasi. 2. Hidup di dalam hutan tidak harus bertempat tinggal dalam kawasan hutan MK menyatakan bahwa ketentuan pengecualian tersebut hanya ditujukan kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan, bukan untuk masyarakat yang berada “di sekitar kawasan hutan”. MK tidak menyebutkan secara jelas perbedaan antara masyarakat yang “hidup di dalam hutan” dengan masyarakat yang “berada di sekitar kawasan hutan.” Namun untuk memberikan pemahaman yang jernih maka masyarakat yang hidup di dalam hutan harus dihubungkan dengan kebutuhannya akan sandang (kebutuhan pakaian), pangan (kebutuhan makanan), dan papan (kebutuhan perumahan) dari hutan, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh MK. Dengan demikian, yang dimaksud dengan masyarakat yang hidup di dalam hutan tidak harus masyarakat yang rumah tempat tinggalnya terdapat di dalam hutan, melainkan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidupnya untuk keperluan sandang, pangan dan papan dari hutan. Dengan kata lain hanya masyarakat yang memiliki relasi kehidupan yang kuat dengan hutan, melebihi relasi ekonomi, yang dikecualikan dari ketentuan pidana. 3. Tidak ditujukan untuk kepentingan komersial Salah satu elemen yang menjadi dasar MK untuk mengecualikan tindak pidana terhadap masyarakat yang turun temurun hidup di dalam hutan adalah kegiatan yang mereka lakukan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan sehari-hari, bukan untuk tujuan komersial. Secara implisit hal ini disampaikan oleh MK untuk menghindari praktik eksploitasi yang berlebihan yang dapat merusak kondisi hutan. Namun dalam kenyataannya ada banyak pepohonan dan tumbuhan hutan lainnya yang ditanam sendiri oleh masyarakat, dipelihara dan dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat, terkadang untuk dijual atau dikomersialkan, di dalam kawasan hutan mereka yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk dijadikan sebagai kawasan hutan dan diperlakukan oleh pemerintah sebagai hutan negara. Hal lain misalkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan mengenai beternak dalam kawasan hutan. Masyarakat seringkali beternak hewan seperti ayam, kambing, dan sapi di dalam hutan yang ditujukan untuk dijual atau dikomersialkan guna memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, pembatasan MK mengenai bukan untuk tujuan komersial harus dipandang sebagai upaya untuk melindungi hutan dari kerusakan yang tidak dikehendaki. 4. Tindak pidana yang terjadi atas kawasan yang diperlakukan oleh pemerintah sebagai hutan negara Pengecualian tindak pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan berlaku terhadap tindak pidana yang terjadi di atas kawasan yang diperlakukan oleh pemerintah sebagai hutan negara. Jadi ketentuan pidana, termasuk pengecualian pidana, tidak berlaku pada hutan adat sebab di atas hutan adat berlaku hukum adat. Secara definitif kawasan hutan adalah tanah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kawasan hutan. Dari situ baru ditentukan keberadaan hutan negara. Namun dalam praktiknya, kawasan yang baru ditunjuk untuk dijadikan sebagai kawasan hutan telah diperlakukan secara definitif oleh pemerintah sebagai hutan negara. Selama ini Pengadilan mengabaikan permasalahan ketidakabsahan kawasan hutan dan menyatakan bahwa ketentuan pidana dapat diperlakukan di atas kawasan yang belum definitif sebagai kawasan hutan. Pengecualian yang diputusankan oleh MK dalam putusan ini bukan saja menghindari masyarakat dari kriminalisasi di atas kawasan hutan yang belum definitif, tetapi juga membuka peluang untuk menyelesaikan konflik tenurial dan menghindari kriminalisasi. MK menyatakan bahwa ketentuan pidana harus diperlakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menyelesaikan konflik tenurial kehutanan. DOWNLOAD ANOTASI PUTUSAN MK 95-2014