Masyarakat Adat Poco Leok Kalahkan Bupati Manggarai di PTUN Kupang
13 Maret 2026 Berita Simon WelanOleh Simon Welan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang di Nusa Tenggara Timur memenangkan gugatan Masyarakat Adat Poco Leok terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Ladju Nabit yang tahun lalu mengintimidasi masyarakat saat berunjukrasa menolak proyek Geothermal.
Dalam putusan yang diumumkan secara daring pada 10 Maret 2026, majelis hakim PTUN Kupang menyatakan tindakan Bupati Herybertus Nabit menghalang-halangi unjuk rasa damai Masyarakat Adat merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim juga memutuskan Heryberetus Nabit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 480.000.
Namun demikian, majelis hakim menolak permohonan penggugat terkait permintaan maaf Bupati melalui lima media dan membayar ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak tindakan yang dilakukannya.
Bupati Manggarai Herybertus Nabit digugat oleh Agustinus Tuju dan kawan-kawan ke PTUN Kupang karena melakukan intimidasi saat Masyarakat Adat Poco Leok menggelar aksi damai menolak proyek Geothermal di Ruteng pada 5 Juni 2025. Masyarakat Adat dari 10 kampung memprotes kebijakan Bupati Manggarai yang memberi izin lokasi proyek.
Menanggapi protes ini, Bupati justru memobilisasi pendukungnya, termasuk beberapa bawahannya, untuk mengintimidasi warga hingga aksi unjukrasa berhenti. Atas Tindakan Bupati ini, Agustinus Tuju dan Kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN Kupang pada 3 September 2025.
Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Apriadi Gunawan menyambut baik putusan majelis hakim PTUN Kupang. Ia menyatakan mendukung perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok dalam mempertahankan wilayah adatnya dari ancaman proyek Geothermal.
"Apa yang dilakukan Masyarakat Adat Poco Leok adalah bagian dari upaya mereka mempertahankan hak hidup, hak adat serta harkat martabat mereka,” kata Apriadi pada Kamis, 12 Maret 2026.
Menjadi Peringatan Keras
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi juga mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Kupang meski tidak semua tuntutan dikabulkan. Namun, menurutnya, dengan dikabulkannya tuntutan itu maka dapat diketahui bahwa tindakan Bupati Manggarai yang menghalang – halangi dan mengintimidasi massa aksi Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok pada 5 Juni 2025 merupakan perbuatan melawan hukum.
“Putusan ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik bahwa suara Masyarakat Adat tidak bisa dibungkam. Penyampaian pendapat di depan umum dan kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara,” tegas Herson Loi.
Herson yang juga salah satu pendamping hukum Masyarakat Adat Poco Leok, menuturkan pejabat publik semestinya tidak boleh baperan dalam merespon setiap kritikan dan pendapat yang disampaikan warga negara. Sebaliknya, pejabat publik harus melindungi dan menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat maupun kritikan.
“Sejatinya pendapat dan kritikan warga itu adalah pelumas untuk memperbaiki kebijakan agar sesuai dengan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

Masyarakat Adat Poco Leok saat menggelar aksi beberapa waktu lalu. Dokumentasi AMAN
Poco Leok Teregistrasi BRWA
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melalui Kepala BRWA Kasmita Widodo dalam unggahan video instagramnya menerangkan sesuai dengan data BRWA, wilayah adat Poco Leok telah teregistrasi sehingga keberadaan Masyarakat Adat beserta ruang hidupnya telah masuk dan terdokumentasi. Ada 10 gendang yang telah mendokumentasikan wilayah adat dan ruang hidupnya di BRWA, yang kini menghadapi ancaman dari proyek Geothermal.
Kasmita menyatakan BRWA mendukung penuh atas upaya hukum yang dilakukan Masyarakat Adat Poco Leok atas pembangunan Geothermal di wilayah adatnya karena pembangunan itu semestinya tidak boleh mengorbankan Masyarakat Adat.
“Keadilan harus ditegakkan diatas perlindungan hak konstitusional warga,” tegasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur