Siaran Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Beberapa isu kritikal terkait dengan Deklarasi HAM ASEAN (AHRD) yang disampaikan oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil di ASEAN ditanggapi dingin oleh Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) dalam konsultasi kedua bersama masyarakat sipil di Hotel Bellevue, Manila-Fhilipina, pada tanggal 12 September 2012. Salah satu isu yang disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil di Indonesia adalah isu masyarakat adat. Respons yang disampaikan oleh beberapa perwakilan AICHR pada saat konsultasi berlangsung, secara jelas merefleksikan betapa sempitnya pemikiran tentang HAM, sementara, kepentingan nasional telah mendominasi isi Deklarasi HAM ASEAN. Dalam proses konsultasi, Perwakilan AICHR untuk Laos mengatakan bahwa konsep masyarakat adat tidak sesuai dengan Negara ASEAN yang tidak memiliki masyarakat adat, termasuk di Laos. Kenyataannya, Laos telah mempunyai kebijakan-kebijakan nasional yang mengatur masyarakat adat di Negara tersebut bahkan sejak tahun 1981. Hak-hak masyarakat adat secara eksplisit telah diakui dalam instrumen-instrumen internasional HAM, diantaranya: Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Konvensi tentang Eliminasi terhadap Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan yang paling penting adalah Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang telah diadopsi pada tanggal 13 September 2007 oleh seluruh Negara anggota ASEAN. Sekitar 200 Juta dari 580 Juta populasi di ASEAN merupakan masyarakat adat, ASEAN tidak dapat menghindari kenyataan ini. Jika AHRD ingin memenuhi standar internasional, tidak ada alasan yang membenarkan pengecualian kepada Negara anggota ASEAN untuk mengesampingkan dan tidak memasukan hak-hak masyarakat adat dalam Deklarasi HAM ASEAN. AMAN sebagai organisasi masyarakat adat terbesar di ASEAN sangat menyesalkan hasil konsultasi kedua terkait dengan AHRD. Deklarasi HAM ASEAN tanpa hak-hak masyarakat adat adalah sebuah kekeliruan yang fatal. Indonesia termasuk Negara ASEAN yang telah memiliki beberapa kebijakan nasional yang mengakui Hak-Hak Masyarakat Adat, diantaranya, UU No. 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, TAP MPR RI No. 9/2001 dan UUD 1945. Oleh sebab itu, AMAN menyerukan kepada Pemerintah RI untuk mengambil sikap dan mendukung dicantumkannya Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Deklarasi HAM ASEAN, termasuk rekomendasi-rekomendasi dari Masyarakat Sipil Indonesia. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jl. Tebet Utara IIC No. 22, Jakarta Selatan 12820 KontakPerson : Patricia Miranda Wattimena, Officer on Human Rights and International Affairs : 085243753674 ; Email : patricia@aman.or.id

Writer : Infokom AMAN | Jakarta