Pemerintah Setengah Hati implementasikan Putusan MK No 35/PUU-X/2012
24 April 2015 Hukum Titi PangestuFocus Group Discussion Putusan MK 35 Tahun 2012 [caption id="attachment_5148" align="alignleft" width="300"] Sekjen AMAN Abdon Nababan - Willianto P Siagian dari Kemendagri[/caption] Jakarta 24/4/2015 – Deputi II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 bersama perwakilan beberapa Kementrian RI diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementrian Dalam Negeri dan serta Peneliti Epistema Institute, Yance Arizona. Diskusi yang dimulai pada pukul 10:00 wib dan bertempat di Pisa Café Mahakam, Jakarta Selatan - bertujuan untuk menggali informasi mengenai implementasi pelaksanaan Putusan MK No.35/PUU-X/2012 dari berbagai pihak. Sebagaimana diketahui bahwa Putusan MK No.35 tahun 2012 (16/5/2013) lalu, tentang Hutan Adat menjadi keputusan penting dalam mengubah kebijakan negara terhadap masyarakat adat dan haknya atas wilayah adat di Indonesia. Putusan MK tersebut menegaskan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya, yaitu hutan adat. Namun dalam kurun waktu 2 tahun pasca putusan MK 35, para akademisi dan pakar hukum berpandangan lain mereka menganggap pemerintah dalam melaksanakan putusan tersebut masih setengah hati, meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan ketentuan perundangan-undangan. Diantaranya UU Desa, Permendagri 52 tahun 2014, Perber 4 Kementerian dan Lembaga Pemerintah tentang tata cara penguasaan tanah di dalam wilayah hutan adat. Diskusinya yang berjudul “Apa yang telah, sedang dan dilakukan dalam rangka percepatan implementasi Putusan MK no.35/PUU-X/2012, tantangan dan hambatannya” Sekretaris Jendral AMAN, Abdon Nababan mengatakan bahwa selama 2 tahun lahirnya MK 35, AMAN berserta masyarakat adat sudah melakukan beberapa hal, diantaranya adalah Masyarakat adat dan para pendirinya membuat dan mencanangkan tanda tangan di lapangan yang mengindentifikasikan keberadaan hutan adat, namun hingga kini pihak pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN tidak pernah hadir untuk menandakan hutan adat tersebut. Selain itu, masyarakat adat selama 2 tahun telah melakukan rehabilitasi dengan menanam 35 juta pohon di lahan hutan adat yang sempat rusak di berbagai wilayah adat. Menanggapi pernyataan Sekjen AMAN, Perwakilan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Bapak Gunawan mengakui bahwa kementriannya belum melaksanakan pendaftaran tanah adat dalam kawasan hutan. Saat ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN baru melakukan sosialisasi dan ke depannya akan dibentuk tim khusus yang akan terjun ke berbagai daerah untuk melakukan pengukuran untuk peta pendaftaran tanah adat. Peringatan 2 tahun Putusan MK 35 tahun 2012, AMAN berencana mengadakan kegiatan diskusi di Gedung Mahkamah Kostitusi, Jakarta Pusat pada tanggal 18 Mei 2015 mendatang.****Titi Pangestu