AMAN Mendesak Pemerintah Tegas Menghentikan Operasional TPL
27 Januari 2026 Berita Maruli SimanjuntakOleh Maruli Simanjuntak
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah bersikap tegas atas keputusannya yang telah mencabut izin operasional 28 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) imbas bencana Sumatera.
AMAN menilai pemerintah masih setengah hati menghentikan operasional perusahaan yang terkait bencana Sumatera tersebut menyusul pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang tidak mempermasalahkan sejumlah perusahaan di Sumatera yang masih beroperasi meski izin usahanya sudah dicabut oleh pemerintah.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Tano Batak Jhontoni Tarihoran mengatakan secara prinsip, AMAN menyambut baik keputusan pemerintah mencabut izin TPL. Keputusan ini dinilai sebagai kemenangan moral dan politik bagi komunitas Masyarakat Adat yang selama puluhan tahun mengalami perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hingga kriminalisasi.
Jhontoni menyebut pencabutan izin TPL sebagai hasil dari perjuangan panjang Masyarakat Adat yang konsisten menolak kehadiran perusahaan di tanah leluhur mereka.
“Perjuangan untuk menutup TPL secara permanen sudah cukup panjang, cukup menguras energi Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Semuanya berjuang agar alam tetap menjadi baik, wilayah adat Lestari,” kata Jhontoni pada Selasa, 27 Januari 2026.
Menurutnya, TPL tidak boleh dibiarkan kembali beroperasi karena telah memicu konflik agraria berkepanjangan, merusak hutan adat, menghilangkan sumber-sumber air, serta memperparah krisis ekologis di kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Jhontoni menyatakan pencabutan izin operasional TPL yang dilakukan pemerintah harus diikuti dengan pemulihan wilayah adat dan penghentian kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.
Jhontoni juga menegaskan pencabutan izin TPL tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata. Negara didesak segera melakukan pemulihan ekologis, mengembalikan wilayah adat, serta memberikan jaminan hukum agar praktik kriminalisasi tidak terulang.
“Kalau izin dicabut tapi tanah adat tidak dikembalikan, konflik akan terus ada. Negara harus berani mengakui wilayah adat dan menghentikan model pembangunan yang mengorbankan Masyarakat Adat,” tegasnya.

Pemerintah sedang mengumumkan pencabutan izin operasional 28 perusahaan di Istana Negara Jakarta. Sumber foto KompasTV
Pemerintah Cabut Izin Operasional TPL
Pemerintah resmi mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari bersama puluhan perusahaan lainnya sebagai langkah tegas merespons bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu .
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca bencana, Selasa (20/1/2026).
Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pelanggaran tersebut dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Pencabutan izin itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta. Ia menjelaskan Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan tersebut setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam tata kelola kawasan hutan.
Namun, Prasetyo Hadi tak mempermasalahkan apabila ada sejumlah perusahaan di Sumatera yang masih beroperasi meski izin usahanya sudah dicabut oleh pemerintah imbas bencana Sumatera. Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto berpesan agar pencabutan izin dan proses penegakkan hukum terhadap 28 perusahaan tidak menggangu kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
"Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1/2026).
"Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara