Hakim Diminta Tegakkan Keadilan bagi Masyarakat Adat Marafenfen
16 November 2021 Berita Apriadi GunawanOleh Apriadi Gunawan
AMAN meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo di Kepulauan Aru, Maluku, untuk menegakkan keadilan bagi Masyarakat Adat Marafenfen terkait dengan gugatan atas perampasan wilayah adat yang ditujukan kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Gubernur Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Putusan terhadap perkara tersebut akan diputuskan besok pada Rabu, 17 November 2021.
Majelis Hakim juga diminta untuk bersikap independen dengan mengedepankan fakta persidangan saat mengambil keputusannya nanti.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa AMAN bersama Masyarakat Adat Marafenfen sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga wilayah adat Masyarakat Adat Marafenfen yang dirampas oleh TNI AL.
Rukka menyebut, kawan-kawan pengacara telah menyampaikan gugatan, bukti, dan argumentasi serta menghadirkan saksi-saksi di pengadilan. Menurutnya, semua upaya itu sangat memvalidasi dan mendukung klaim Masyarakat Adat Marafenfen atas wilayah adatnya.
“Sekarang, kita berharap bahwa hakim akan menegakkan kedilan bagi Masyarakat Adat Marafenfen,” kata Rukka saat dihubungi pada Senin (15/11/2021).
Ia berharap hakim bisa segera memastikan wilayah adat milik Masyarakat Adat Marafenfen yang sudah direbut secara paksa dengan manipulasi itu, dapat dikembalikan ke pangkuan Masyarakat Adat Marafenfen selaku pemilik asli dari wilayah adat Marafenfen. Rukka yakin bahwa Majelis Hakim tidak akan terpengaruh dengan tekanan orang-orang yang berperkara.
“Saya menaruh harapan kepada Majelis Hakim bahwa mereka akan menegakkan kebenaran dan keadilan bagi Masyarakat Adat Marafenfen,” ujarnya.
Kuasa hukum Masyarakat Adat Marafenfen, Semuel Waileruny mengatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya, pihaknya - melalui surat bukti dan saksi - telah membuktikan secara sah dan menyakinkan bahwa TNI AL menguasai objek sengketa seluas 689 hektar milik Masyarakat Adat (penggugat) dengan cara tidak sah.
“Kata kasarnya, klien kami telah dirampok lahannya dan diikuti dengan penipuan administrasi. Hal ini telah kami bacakan pada kesimpulan kami dalam sidang sebelumnya,” kata Semuel.
Sementara itu, menjelang putusan sidang gugatan Masyarakat Adat Marafenfen pada 17 November 2021 nanti, berbagai aksi solidaritas terus digelar oleh berbagai aliansi Masyarakat Adat di berbagai tempat di Kota Dobo, Kepulauan Aru. Kegiatannya beragam mulai dari pagelaran seni budaya hingga turun ke jalan dengan memasang stiker #SaveMarafenfen pada setiap kendaraan.
Johan Djamanmona, salah seorang warga adat setempat, menyatakan senang bisa ikut ambil bagian dalam kegiatan aksi turun ke jalan membagikan stiker kepada masyarakat lain. Johan mengatakan bahwa ia berharap aksi tersebut dapat meluaskan pesan dan menggalang solidaritas publik.
“Publikasi ini bertujuan agar isu Marafenfen dikenal banyak orang,” katanya ketika diwawancara pada Senin (15/11/2021).
Johan berharap, dalam sidang putusan nanti, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat bertindak adil dengan mengedepankan fakta persidangan dan mempertimbangkan nasib masa depan Masyarakat Adat Marafenfen.
“Harapannya, tanah (wilayah) adat dikembalikan kepada Masyarakat Adat. Jangan diberikan kepada orang yang tidak berhak,” ujarnya dengan penuh harap.
***