Pemuda Sunda Peringatkan Walikota Bogor Soal Cagar Budaya
17 Desember 2021 Berita Apriadi Gunawan
Oleh Apriadi Gunawan
Masyarakat peduli cagar budaya di Kota Bogor yang tergabung dalam Pemuda Sunda Menggugat, memperingatkan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk tidak mengabaikan tuntutan dalam upaya melestarikan kekayaan cagar budaya. Pemuda Sunda Menggugat mengancam akan menuntut Bima Arya secara pidana maupun perdata jika tuntutan tersebut diabaikan.
Peringatan itu disampaikan oleh Ketua Pemuda Sunda Menggugat Putra Sungkawa usai menyerahkan berkas permasalahan cagar budaya kepada Walikota Bogor Bima Arya di Ruang Paseban Suradipati, Balaikota Bogor pada 16 Desember 2021.
Putra didampingi oleh tim advokasi, yaitu Santi Chintya Dewi Hardjowasito, S. H. dan Afrianto, S. H. Mereka menyerahkan berkas terkait tindak lanjut tuntutan tanggal 3 Desember 2021 tentang permasalahan cagar budaya di Kota Bogor, meliputi Kebun Raya Bogor, Istana Batu Tulis, Sumur Tujuh, Bungker Mandiri 2, dan Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana.
Putra mengatakan, berkas yang telah diterima Bima Arya memiliki konsekuensi apabila dalam tujuh hari atau paling lambat 23 Desemeber 2021, tidak dapat memenuhi tuntutan Pemuda Sunda Menggugat, maka akan dilakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kami akan gugat Walikota Bogor Bima Arya jika tuntutan kami tidak dipenuhi dalam waktu tujuh hari,” kata Putra dalam rilisnya yang diterima pada Jumat (17/12/2021).
Putra menyebut bahwa tuntutan yang mereka ajukan meliputi beberapa hal. Pertama, Walikota Bogor sebagai pemangku kebijakan harus mengembalikan marwah Kebun Raya Bogor yang memiliki lima fungsi penting dalam pengelolaannya, yaitu konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan, wisata ilmiah, dan jasa lingkungan. Tiga fungsi pertama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi acuan bersama seluruh kebun raya di dunia.
Kedua, Walikota Bogor memberikan kepastian hukum atas permasalahan Kebun Raya Bogor, menetapkan Istana Batu Tulis menjadi Kawasan Cagar Budaya, menyelesaikan aset sejarah Sumur Tujuh, serta menetapkan Bungker Mandiri 2 di Lawanggintung menjadi Kawasan Cagar Budaya berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2021.
Ketiga, melakukan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) secepatnya dengan melibatkan Pemuda Sunda Menggugat sebagai perwakilan masyarakat Kota
Bogor dengan batas waktu 14 hari atau sampai tanggal 17 Desember 2021.
Keempat, Walikota Bogor bersedia bertanggung jawab, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya), yakni pengrusak cagar budaya, baik sebagian atau keseluruhan, akan mendapat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling besar Rp5 miliar.
Kelima, Walikota Bogor bertanggung jawab atas dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020, dipergunakan untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Keenam, Walikota Bogor, dalam revitalisasi tahap III di Jalan Suryakencana, - yang merupakan Kawasan Cagar Budaya - tidak pernah melibatkan masyarakat, terkesan dipaksakan, sehingga merugikan warga dan pelaku usaha. Revitalisasi tahap III di Jalan SuryaKencana telah melanggar UU Cagar Budaya dan Peraturan Walikota Bogor No. 17 Tahun 2015.
“Apabila enam tuntutan yang diajukan Pemuda Sunda Menggugat tidak bisa dipenuhi, maka sebaiknya Walikota Bogor Bima Arya mundur karena tidak mampu,” tandasnya.
Putra Sungkawa mengatakan bahwa warisan leluhur Nusantara harus dijaga dan dilestarikan. Karena itu, Pemuda Sunda Menggugat berkomitmen untuk menjaga kekayaan cagar budaya sebagai kekayaan bangsa yang dibanggakan oleh generasi mendatang. “Kami siap menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya sebagai warisan leluhur Nusantara,” kata Putra.
***