PRESS RELEASE ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA

Jakarta, 19 November 2012- Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN melaju dalam tekanan dan telah resmi di tandatangani oleh 10 pemimpin Negara ASEAN pada KTT ASEAN di PhnomPenh, Kamboja (18/11). Deklarasi ini di klaim oleh pemerintah ASEAN sebagai salah satu instrument HAM regional yang progresif dan mempunyai semangat untuk melindungi Hak asasi manusia secara komperhensif, bahkan menjadi warisan penting bagi anak cucu di kawasan ASEAN. Sebelum disahkan, dalam berbagai kesempatan Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navy Pillay melalui pernyataannya kepada media telah meminta penangguhan pengesahan terhadap Deklarasi ini karena minimnya keterlibatan masyarakat sipil dan secara substantive, Deklarasi tersebut sama sekali tidak memenuhi standar HAM internasional. “Amputasi” hak dilakukan oleh pemerintah atas nama “Kekhasan Regional dan Nasional” padahal instrument HAM regional seharusnya memperkuat dan melengkapi instrument HAM internasional dengan tujuan untuk perlindungan dan promosi hak asasi manusia. Di Indonesia dalam pertemuan antara Menteri luar negeri, Marty Natalegawa dengan Organisasi Masyarakat Sipil (14/11) bahkan tidak disediakan ruang diskusi terkait substansi Deklarasi HAM ASEAN. Pihak Kementrian Luar Negeri secara terbatas mengundang Organisasi Masyarakat Sipil yang selama ini mengawal drafting process Deklarasi tersebut. Pertemuan diakhiri dengan pernyataan Menlu bahwa deklarasi HAM ASEAN akan tetap disahkan dan tidak ada lagi yang dapat di ubah dalam dokumen itu. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengutuk keras sikap pemerintah ASEAN yang menolak mengakui, mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat dalam Deklarasi HAM ASEAN. Penolakan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat adat di ASEAN merupakan hal yang tidak dapat di terima. Di samping penolakan terhadap hak-hak masyarakat adat, deklarasi ini bahkan gagal mengakomodir hak-hak mendasar termasuk hak kebebasan berserikat dan hak untuk bebas terhadap penghilangan secara paksa. AMAN menilai Deklarasi HAM ASEAN merupakan instrument HAM yang cacat dan gagal melindungi hak-hak masyarakat di ASEAN. Deklarasi ini sangat jauh dari yang diharapkan dan ironisnya sama sekali tidak memenuhi standar Hukum dan HAM internasional. ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA Patricia Wattimena – Officer on Human Rights and International Affairs patricia@aman.or.id - 085243753674
 
 

Writer : Patricia Miranda Wattimena | Jakarta