Oleh Alboin Samosir

Salah satu tokoh pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang kerap luput dari ingatan banyak orang, Tan Malaka, pernah berkata, “Idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki oleh pemuda.” Baginya, idealisme merupakan sesuatu yang wajib dimiliki setiap pemuda, sehingga pemuda tidak mudah goyah dan memiliki perspektif moral dalam memperjuangkan Indonesia yang lebih baik.

Pemuda yang dimaksud oleh Tan Malaka saat ini, mengambil peran sebagai mahasiswa di berbagai universitas, baik negeri maupun swasta.

Wujud idealisme dapat diaktualisasikan dalam bentuk gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa telah berhasil mencatatkan sejumlah capaian monumental, termasuk mengubah peta politik nasional dan menumbangkan rezim tangan besi Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun.

Catatan perjalanan gerakan mahasiswa itu ditulis Arbi Sanit dalam buku Pergolakan Melawan Kekuasan yang membahas lahirnya gerakan mahasiswa pada 1960-an sampai tumbangnya Orde Baru. Ia menjelaskan ciri ideologi yang membingkai gerakan itu, sasaran yang hendak dicapai, dan gerakannya di lapangan.

Pasca-keberhasilan menumbangkan Soeharto pada 23 tahun lalu, gerakan mahasiswa mengalami pasang surut dan sejumlah dilema, termasuk pertanyaan yang mempertentangkan dua pandangan, yaitu gerakan moral dan gerakan politik.

Sunyotu Usman – dalam tulisan berjudul “Arah Gerakan Mahasiswa: Gerakan Politik Ataukah Gerakan Moral?” – mendefinisikan gerakan moral adalah gerakan mahasiswa yang seharusnya diletakkan sebagai kekuatan penggerak perubahan ketika institusi birokrasi dan institusi politik tidak mampu melakukan peran sesuai dengan tuntutan sektor publik, sementara itu gerakan politik menempatkan energi mahasiswa sebagai kekuatan rill dalam percaturan politik.

Dewasa ini, dihadapkan dengan situasi kebangsaan yang serba dinamis, tentu tidak mudah untuk menentukan mana gerakan mahasiswa yang ideal. Baik itu moral dan politik, keduanya mempunyai konsekuensi logis serta kelebihan dan kekurangan dalam mewujudkan perubahan.

Tulisan ini tidak hendak menyelami lebih dalam soal itu. Namun, berdasarkan pengalaman saya yang aktif dalam organisasi mahasiswa, semangat perubahan pada mahasiswa, jauh lebih baik jika diejawantahkan dalam gerakan moral yang lebih menekankan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat membela rakyat agar tidak dieksploitasi oleh rezim penguasa atau agar rakyat lepas dari segala bentuk penindasan. Gerakan itu juga mampu mengadvokasi hak-hak rakyat yang dirampas, kemudian membangun kesadaran yang berpihak pada masyarakat yang tertindas.

Salah satu bentuk gerakan moral itu adalah mengawal masyarakat yang menjadi korban akibat keputusan maupun tindakan politik penguasa yang sering sekali mengakibatkan masyarakat yang berada di akar rumput, menjadi terabaikan, salah satunya Masyarakat Adat.

Isu mengenai Masyarakat Adat merupakan isu yang tidak asing. Setiap tahun, kita menyaksikan ratusan komunitas Masyarakat Adat menghadapi sejumlah permasalahan dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara. Tak jarang upaya untuk memperjuangkan itu, berakhir pada tindakan kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, dan sejumlah upaya lain yang berusaha mendegradasi keberadaan Masyarakat Adat.

Eksistensi Masyarakat Adat semakin menghadapi tantangan yang nyata ketika pemerintah lebih berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan investasi seluas-luasnya. Logika pembangunan itu berimplikasi ke Masyarakat Adat sebab keberadaan Masyarakat Adat selalu dianggap batu sandungan dalam pembangunan maupun penghalang investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai bagian dari sejarah panjang bangsa ini, keberadaan Masyarakat Adat harusnya mendapatkan tempat yang istimewa dalam tata kelola negara ini dan tidak dianak-tirikan. Seharusnya tidak sulit bagi pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Adat sebab eksistensi Masyarakat Adat telah diakui secara konstitusional dalam UUD 1945.  

Jalan panjang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan pun menemui titik terang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang pada pokoknya memisahkan hutan adat dari hutan negara, dalam arti memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan wilayah adat. Hal itu juga didukung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah diusulkan oleh Masyarakat Adat bersama berbagai masyarakat sipil yang mendukung itu.

Lahirnya RUU Masyarakat Adat merupakan angin segar bagi Masyarakat Adat yang selama ini dihadapkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih satu sama lain, tidak mengatur secara jelas dan komprehensif, serta berbelit-belit terkait peta jalan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.

Namun, setelah dirancang sekitar satu dekade lalu, RUU yang setia masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu, tak kunjung disahkan. Jadi, sesuatu yang bagai mata air yang menyejukkan dahaga tersebut, belum dapat diminum. Artinya, Masyarakat Adat dibiarkan menanti mata air yang tak kunjung ada.

Che Guavara pernah berkata, “Revolusi itu bagaikan apel yang tergantung pada pohon yang tidak akan jatuh dengan sendirinya, melainkan kita harus panjat dan petik.” Pernyataan tersebut sejalan dengan perjuangan Masyarakat Adat yang tidak hanya menunggu RUU Masyarakat Adat disahkan, namun senantiasa berjuang untuk mendesak pemerintah segera mengesahkannya.

Dalam konteks perjuangan Masyarakat Adat itu, gerakan moral dari mahasiswa amat dibutuhkan. Semangat dari gerakan moral tersebut – kampanye, advokasi, dan pendampingan – merupakan senyawa yang mampu menumbuhkan asa bagi pengakuan hak Masyarakat Adat.

Pengalaman saya dalam perjuangan Masyarakat Adat di Sihaporas, Sumatera Utara pada 2019-2020, memperkuat keyakinan bahwa pentingnya gerakan moral dalam mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Pendekatan yang humanis dan aspek edukasi, menjadi amunisi yang memperkuat perjuangan melawan segala bentuk penindasan dan pelanggaran hak.

Mahasiswa yang memiliki peran sebagai agen perubahan, harus berani merobohkan menara gading yang selama ini berdiri teguh, namun tidak berimplikasi pada pengabdian masyarakat. Sinergi dan konektivitas mahasiswa dengan Masyarakat Adat, niscaya mampu melahirkan harapan.

Membangun gerakan bersama, mengisi dan membawa isu Masyarakat Adat ke ruang-ruang publik, melakukan perjuangan dengan terorganisasi, serta menjadi katalisator melalui serangkaian aksi dan kampanye Masyarakat Adat, adalah hal-hal yang dapat dilakukan mahasiswa. Catatan sejarah yang ditorehkan oleh mahasiswa pada masa lampau dengan gerakan moral yang dimiliki, bukan tidak mungkin dapat ditorehkan kembali dengan berjuang bersama Masyarakat Adat.

Mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, “Disahkannya RUU Masyarakat Adat akan menjamin komunitas Masyarakat Adat yang tersebar di Nusantara, untuk membangun resiliensi komunitasnya yang secara langsung menyumbang ketahanan Indonesia sebagai bangsa.”

Jangan tunggu buah apel jatuh, tetapi kita harus memanjat dan memetiknya. Mari bersama Masyarakat Adat, kita dorong pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Hasta la victoria siempre! Maju terus menuju kemenangan!

***

Penulis adalah Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI)

Writer : Alboin Samosir | Tano Batak
Tag : Masyarakat Adat Sahkan RUU Masyarakat Adat Mahasiswa