Oleh Thata Debora Agnessia

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat,  Kalimantan Tengah mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera menetapkan pengakuan lima komunitas Masyarakat Adat yang sudah 12 tahun diusulkan.

AMAN Kotawaringin Barat bersama komunitas Masyarakat Adat berkomitmen untuk terus mengawal hingga kelima komunitas Masyarakat Adat tersebut diakui oleh Pemerintah Daerah sebagai wujud pelaksanaan amanat perundang-undangan. Kelima komunitas Masyarakat Adat tersebut adalah  Sekayu Darat, Kotawaringin, Dayak Suka, Sungai Batu, Sebuai.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Kotawaringin Barat Mardani menyatakan implementasi hukum bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara yang tidak boleh lagi ditunda. Mardani menuturkan sudah 12 tahun sejak aksi demonstrasi pada 2014, Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat belum kunjung memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat. Meskipun, Bupati Kotawaringin Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Kobar.  Kemudian pada 2023, keluar Keputusan Bupati Kotawaringin Barat No 47 Tahun 2023 tentang penetapan panitia Masyarakat Adat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Panitianya. Setahun kemudian, mulai dilakukan proses identifikasi.

"Meski panitia sudah dibentuk, tetap penting bagi kita untuk mendesak Pemerintah Daerah  menerbitkan pengakuan Masyarakat Adat Kotawaringin Barat, setidaknya dengan itu akan memperkuat posisi kita ketika berhadapan dengan konflik,” kata Mardani dalam sebuah diskusi bersama komunitas Masyarakat Adat, Jurnalis Masyarakat Adat, Pemuda Adat dan PPMAN Kotawaringin Barat belum lama ini.

Menurutnya, pengakuan formil ini akan diejawantahkan dalam bentuk Surat Keputusan  Bupati yang harapannya akan memperkuat posisi Masyarakat Adat di Kotawaringin Barat secara hukum. Itu sebabnya, kata Mardani, bagi komunitas pengakuan ini menjadi krusial. Mardani mencontohkan kasus Tempayung di 2025, posisi mereka sebagai bagian Masyarakat Adat diragukan oleh pengadilan Kotawaringin Barat karena dianggap tak ada bukti formil yang kuat untuk menyebut Tempayung sebagai komunitas Masyarakat Adat.

Disebutnya, sejak 2024 hingga Februari 2026, kelengkapan berkas perlahan-lahan telah dipenuhi oleh komunitas Masyarakat Adat. Berdasarkan hasil rapat bersama panitia pengakuan Masyarakat Adat, ada lima komunitas yang diperjuangkan saat ini untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah.

“Sejauh ini, panitia baru akan meverifikasi dua komunitas yakni Sekayu Darat dan Kotawaringin,” terangnya.

Pengurus AMAN Kotawaringin Barat sedang membahas pengajuan lima komunitas Masyarakat Adat yang belum diakui oleh Pemerintah Daerah. Dokumentasi AMAN

Perjuangan Tidak Akan Berhenti

Mardani menambahkan perjuangan untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk mengakui komunitas Masyarakat Adat tidak akan berhenti pada satu titik. Dalam waktu dekat, sebutnya, PD AMAN Kotawaringin Barat akan melanjutkan kerja-kerja advokasi dan pengorganisasian dengan memperkuat serta melengkapi seluruh persyaratan pengakuan bagi komunitas Dayak Suka di Kecamatan Arut Utara.

Mardani menerangkan upaya ini merupakan bagian dari perjuangan panjang untuk memastikan hak atas identitas, wilayah, dan keberlanjutan hidup Masyarakat Adat diakui secara sah dan dilindungi oleh negara.

"Perjuangan ini bukan semata tentang administrasi dan legalitas, tetapi tentang keadilan, martabat, dan keberlangsungan generasi Masyarakat Adat di Kotawaringin Barat," pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah

Writer : Thata Debora Agnessia | Kalimantan Tengah
Tag : AMAN Kotawaringin Desak Pemerintah Daerah Tetapkan Lima Komunitas