Masyarakat Adat Manusela-Maraina Tolak Penetapan Batas Taman Nasional di Kawasan Wilayah Adat
03 Juni 2026 Berita Yosis Sentris LilihataOleh Yosis Sentris Lilihata
Masyarakat Adat Manusela dan Maraina di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku menolak penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Masyarakat Adat dari kedua negeri (desa) ini menuntut agar tapal batas yang dilakukan secara sepihak tersebut segera dicabut karena dinilai telah memasuki wilayah adat yang berpotensi mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.
Aspirasi pencabutan tapal batas ini disampaikan melalui aksi dan pernyataan terbuka yang dilakukan secara terpisah oleh Masyarakat Adat Manusela dan Maraina di masing-masing negeri.
Masyarakat Adat Maraina menggelar aksi penolakan terhadap penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela pada Senin, 1 Juni 2026. Dalam aksi yang berlangsung damai ini, Masyarakat Adat Maraina mengenakan ikat kain merah di kepala sebagai simbol ketegasan sikap mereka dalam memperjuangkan hak-hak adat.
Beragam spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan tapal batas kawasan juga dipajangkan di pintu masuk negeri Maraina.
Arter Ropen, salah seorang pemuda adat dari negeri Maraina menerangkan aksi yang mereka lakukan ini sebagai bentuk kekecewaan Masyarakat Adat yang tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela yang memasuki wilayah adat mereka. Arter mengatakan penetapan tapal batas harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan Masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.
”Penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela tidak transparan, Masyarakat Adat tidak pernah dilibatkan dalam penentuan titik koordinatnya,” kata Arter disela aksi unjukrasa menolak penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela.
Dalam aksi ini, Masyarakat Adat Maraina mengajukan lima tuntutan yaitu mengembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal, menolak batas 500 meter dari Negeri Maraina, meminta transparansi terkait batas kawasan, menghentikan aktivitas BTN dan BPKH di tanah adat serta mendesak pemerintah daerah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adat.
Arter menyatakan siap membuka ruang dialog dengan pemerintah dan pihak lain terkait tuntutan mereka ini guna mencari solusi yang menghormati hak-hak Masyarakat Adat.
"Kami tidak menolak pelestarian hutan, tapi kami minta hak-hak Masyarakat Adat dihormati dan dilibatkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat," tandasnya.

Masyarakat Adat dari Negeri Maraina menggelar aksi unjukrasa, Senin (1/6), menuntut pencabutan tapal batas Taman Nasional Manusela yang masuki wilayah adat. Dokumentasi AMAN
Tolak Titik Koordinat 136 di Negeri Manusela
Penolakan atas tapal batas Taman Nasional Manusela juga dilakukan oleh Masyarakat Adat di Negeri Manusela. Dalam aksinya yang berlangsung 25 Mei 2026 lalu, ratusan Masyarakat Adat menggelar aksi menolak pemancangan tapal batas pada titik koordinat 136 yang dinilai mengancam ruang kelola dan wilayah adat mereka.
Masyarakat Adat menyatakan bahwa proses pemasangan ulang titik koordinat 136 tapal batas kawasan konservasi yang dilakukan pada 15 November 2025 tersebut cacat prosedural. Mereka menilai kebijakan ini dilakukan tanpa musyawarah dan tidak melibatkan Masyarakat Adat yang telah bermukim di kawasan tersebut secara turun-temurun.
Roulands Maloy dari perwakilan Masyarakat Adat meminta pemasangan tapal batas tersebut segera dicabut. Ia mengatakan Masyarakat Adat kecewa atas titik koordinat yang semakin dimajukan tanpa penjelasan dari pihak BPKH.
”Kami kecewa, cabut segera tapal batas itu,” tegasnya.
Danci Maloy dari perwakilan Tetua Adat Manusela mengatakan pemasangan titik koordinat ini sangat disesalkan karena tidak ada sosialisasi dari pihak Balai Taman Nasional. Sementara, tapal batas itu dipasang di tanah adat kami.
”Kami hadir memiliki tanah ini sebelum ada Balai Taman Nasional Manusela,” ujarnya.
Danci menyebut titik koordinat yang ditetapkan BPKH ini berada dalam kawasan dusun Sagu yang menjadi tempat berburu bagi Masyarakat Adat untuk mencari kehidupan. Didalamnya juga ada perkebunan, yang dekat dengan kampung adat Manusela.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Taman Nasional Manusela terkait pemajuan titik koordinat 136 di wilayah adat Manusela.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Maluku