Oleh Dirga Y. Tandi

‎Masyarakat Adat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengeluarkan ”Deklarasi Balla” usai menggelar konsolidasi menghadapi perampasan wilayah adat yang kian meluas di tanah leluhur.

Konsolidasi yang berlangsung selama dua hari di wilayah adat Balla, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada 10-11 Juli 2026 ini bertujuan memperkuat solidaritas sesama Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menyusul maraknya perampasan wilayah adat untuk pembangunan Poyek Strategis Nasiaonal (PSN) seperti Geothermal, PLTA hingga Taman Nasional.

‎Deputi Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi mengatakan deklarasi ini dikeluarkan sebagai sikap bersama sekaligus sebagai desakan kepada negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin hak atas hidup, martabat, dan masa depan Masyarakat Adat sebagai penjaga keberlangsungan bumi, peradaban dan umat manusia.

Pria yang akrab dipanggil Eras ini menambahkan melalui konsolidasi ini, mereka  berkomitmen memperkuat solidaritas diantara sesama Masyarakat Adat bersama organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Nusantara serta masa depan negara Indonesia yang lebih berkeadilan.

Dikatakannya, Masyarakat Adat di seluruh Nusantara, termasuk Masyarakat Adat se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sedang menghadapi krisis multidimensi sebagai akibat dari perampasan wilayah adat. Hingga hari ini, sebutnya, negara terus menerus abai melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya.

Sebaliknya, wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat dirampas oleh negara untuk kepentingan penguasaan negara melalui penetapan kawasan hutan dengan berbagai fungsinya antaralain Taman Nasional. Selain itu juga untuk kepentingan proyek-proyek energi seperti PLTA dan Geothermal, proyek-proyek pangan, Bank Tanah hingga pertambangan.

Eras mencontohkan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, perampasan wilayah adat berlangsung massif dan semakin mengkhawatirkan. Penguasaan negara dan proyek-proyek pembangunan tersebut telah berakibat pada hilangnya wilayah-wilayah adat, identitas Masyarakat Adat, kerusakan lingkungan yang disertai dengan kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan.

Eras juga menegaskan bahwa proyek-proyek pembangunan di atas wilayah adat tidak melibatkan Masyarakat Adat. Prinsip-prinsip Free, Prior, and Informed Consent tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, yang terjadi adalah tipu muslihat yang menjebak Masyarakat Adat sehingga hak dan kontrol terhadap wilayah-wilayah adat menjadi hilang.

”Situasi ini menggambarkan praktik-praktik kolonialisme atas wilayah adat masih terus dijalankan oleh negara melalui proyek-proyek pembangunan,” kata Erasmus Cahyadi disela kegiatan konsolidasi di wilayah adat Balla, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja pada 10-11 Juli 2026.

Konsolidasi dihadiri ratusan peserta dari Pengurus Besar AMAN, organisasi sayap AMAN, Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Selatan dan Tana Luwu, Pengurus Daerah AMAN dari berbagai daerah serta organisasi jaringan pendukung pergerakan Masyarakat Adat.

Forum Untuk Menyatukan Persepsi

‎Ketua AMAN Toraya Romba Marannu Sombolinggi menjelaskan pertemuan konsolidasi ini merupakan forum untuk menyatukan persepsi, solidaritas serta membangun kesadaran bersama dalam mempertahankan dan memperjuangkan tanah ulayat dari berbagai ancaman PSN.

‎‎"Kita selama ini bergerak berjuang bersama, kita mulai gelisah, kita mulai sadar karena ternyata di wilayah adat kita ada banyak proyek-proyek strategis nasional tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik wilayah," kata Romba dalam sambutannya saat membuka konsolidasi.

‎‎Romba menegaskan bahwa wilayah adat di nusantara sudah dihuni Masyarakat Adat sebelum Indonesia merdeka, untuk itu Masyarakat Adat harus mempertahankan tanah warisan leluhur.

‎”Jangan biarkan sejengkal pun wilayah adat dirampas, harus dipertahankan karena wilayah adat itu warisan leluhur,” tegasnya.

Deputi Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi sedang memberikan materi di acara konsolidasi Masyarakat Adat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Dokumentasi AMAN

Deklarasi Balla

Konsolidasi yang berlangsung selama dua hari menghasilkan ”Deklarasi Balla” yang berisi pernyataan sikap Masyarakat Adat se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil atas sejumlah permasalahan yang dihadapi Masyarakat Adat. Berikut isi Deklarasi Balla :

‎‎Pertama, mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang dengan mengadopsi usulan-usulan AMAN dan komunitas Masyarakat Adat yang didapatkan Badan Legislasi DPR RI melalui konsultasi-konsultasi di berbagai wilayah maupun Rapat Dengar Pendapat Umum.

‎Kedua, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat untuk segera membentuk dan/atau melaksanakan produk hukum daerah mengenai Masyarakat Adat.

‎‎Ketiga, mendesak pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi  Selatan dan Sulawesi Barat untuk mengakui wilayah-wilayah adat melalui peninjuaan  ulang tata ruang provinsi dan kabupaten/kota, dan menghentikan perubahan Rencana  ‎Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tujuan eksploitasi yang  ‎merampas hak Masyarakat Adat dan merusak lingkungan.

‎‎Keempat, mendesak Kementerian Kehutanan untuk mempercepat penetapan hutan adat di wilayah-wilayah adat yang diklaim sebagai kawasan hutan negara. Kementerian Kehutahanan harus melakukan penetapan hutan adat berdasarkan luasan yang  diusulkan oleh komunitas Masyarakat Adat tanpa pengurangan. Di sisi lain, Kementerian Kehutanan dan organisasi-organisasi Masyarakat sipil untuk segera menghentikan pelaksanaan skema perhutanan sosial selain hutan adat di atas wilayah-wilayah adat.

‎‎Kelima, mendesak kepada Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses penetapan Kawasan Taman Nasional di seluruh Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena telah menyebabkan hilangnya wilayah-wilayah adat.

‎‎Keenam, mendesak kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghentikan seluruh proses Pembangunan proyek Geothermal, PLTA, dan pertambangan mineral di seluruh Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena menyebabkan hilangnya wilayah adat.

‎‎Ketujuh, mendesak Presiden untuk menghentikan perampasan wilayah-wilayah adat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melalui skema Bank Tanah dan skema lainnya.

‎‎Kedelapan, mendesak Kementerian Pertanian untuk menghentikan seluruh proyek pangan ‎yang merampas wilayah-wilayah adat.

‎Kesembilan, mendesak Presiden dan Panglima TNI untuk menghentikan pengembangan dan perluasan komando territorial di wilayah-wilayah adat di seluruh Sulawesi Selatan dan  Sulawesi Barat.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Writer : Dirga Yandri Tandi | Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tag : Konsolidasi Tolak Proyek Strategis Nasional Deklarasi Balla