Oleh Infokom AMAN

Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Selatan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat  Adat bagi empat Karukunan Balai Adat.

Empat Karukunan Balai Adat tersebut meliputi Datu Majampana, Datu Mangkujaya, Datu Sindupati, Datu Mangkuraksa Jaya. Keempatnya berada di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Selatan Rubi Juhu Meratus menyatakan penyerahan SK pengakuan Masyarakat Adat terhadap empat Karukunan Balai Adat ini menjadi momentum penting dalam perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan wilayah adat di Kalimantan Selatan.

Rubi menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan atas komitmennya dalam mengakui, melestarikan budaya dan ruang hidup Masyarakat Adat.

Menurutnya, pengakuan ini bukan sekadar seremonial di atas kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar, kearifan lokal, dan wilayah kelola Masyarakat Adat.

”Ini adalah langkah awal yang strategis menuju keadilan ekologis dan pengakuan martabat Masyarakat Adat kita di Kalimantan Selatan," kata Rubi dalam sambutannya pada acara penyerahan keputusan Bupati tentang pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Pada kesempatan ini, Rubi menekankan pentingnya sinergi antara Masyarakat Adat dan Pemerintah Daerah untuk terus menjaga kelestarian hutan adat dan lingkungan, khususnya di wilayah Pegunungan Meratus dari ancaman kerusakan.

Salah seorang Ketua Adat sedang menerima SK Pengakuan Masyarakat Adat dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (7/7).

Dokumentasi AMAN

Wujud Keseriusan Pemerintah Daerah

Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, Suriani menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat adalah wujud keseriusan Pemerintah Daerah dalam melestarikan nilai budaya dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Suriani berharap keberadaan Masyarakat Adat tetap menjadi benteng pelestarian lingkungan dan identitas budaya di tengah modernisasi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan di Kecamatan Loksado. Karena, Loksado adalah Kecamatan yang paling dibanggakan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

”Bukan saja masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bangga, tapi hampir seluruh dunia mengakui keberadaan Kecamatan Loksado, terbukti banyak wisatawan yang datang,” terangnya.

Suriani menjelaskan Loksado mempunyai karektiristik alam yang sangat lestari, indah dan masih alami.  Menurutnya, semua ini perlu dijaga. Jangan sampai alam kita dirusak oleh kita sendiri.

“Masyarakat Adat juga harus menjaga dan melestarikan alam ini. Kita tidak boleh merusak alam, harus kita rawat dan lestarikan,” ujarnya.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan, M. Taufiqurrahman menyatakan awalnya, ada delapan usulan pengakuan Masyarakat Adat yang diajukan oleh Kerukunan Masyarakat Adat Kecamatan Loksado kepada panitia pengakuan Masyarakat Adat.

Dari jumlah yang diusulkan tersebut, akunya, empat Masyarakat Adat telah memperoleh pengakuan pada 2025, yakni Masyarakat Adat Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui, Karukunan Balai Adat Datu Kandangan.

Sementara itu, imbuhnya, empat keputusan lagi baru diserahkan pada kesempatan ini. Taufiqurrahman menyebut keempat pengakuan Masyarakat Adat tersebut meliputi  Karukunan Balai Adat Datu Majampana, Karukunan Balai Adat Datu Mangkujaya, Karukunan Balai Adat Datu Sindupati, Karukunan Balai Adat Datu Mangkuraksa Jaya.

”Seluruhnya sudah diakui, ini bukti komitmen Pemerintah Daerah melindungi Masyarakat Adat,” tandasnya.

***

Writer : Infokom PB AMAN | Infokom PB AMAN
Tag : AMAN Kalimantan Selatan Sambut Baik Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Adat Hulu Sungai Selatan