Oleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi berharap Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dapat mendukung perjuangan AMAN dalam menjaga dan mempertahankan tanah leluhur yang dirampas oleh korporasi dan negara.

Namun dengan sikap NU menerima tawaran izin pengelolaan tambang dari pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, hal tersebut dianggap Rukka sebagai sikap yang menjauhkan NU dari rakyat.

Rukka berharap AMAN dan NU dapat bergandengan tangan dalam menjaga hutan dan bumi untuk umat manusia. Dikatakannya, kalau AMAN dan NU saling berhadap-hadapan akan menjadi sangat berat. Jika AMAN berhadapan dengan korporasi, baik nasional maupun Internasional, AMAN sudah tahu untuk menyatakan sikap melawan.

“Akan menjadi sangat berat ketika NU yang memiliki konsesi tambang dan kami akan berhadap-hadapan dengan NU,” kata Rukka dalam webinar series: Road to Muktamar NU 2026 pada Jum’at, 3 Juli 2026.

Rukka mengusulkan persoalan konsesi tambang yang dikelola NU perlu dibawa ke Muktamar NU 2026 untuk dibicarakan secara mendalam, apakah ini betul-betul pilihan yang sudah tetap atau perlu ditinjau ulang.

Ditengah situasi bangsa Indonesia yang sudah krisis, Rukka berharap NU sekali lagi membicarakan secara serius persoalan bangsa ini, termasuk nasib Masyarakat Adat yang telah lama menjadi korban pembangunan.

“Bagaimana bisa memastikan Masyarakat Adat bisa merasa sebagai bagian dari pembangunan dan tidak merasa sebagai korban pembangunan,” ujarnya dalam webinar series.

Webinar series dilaksanakan oleh Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII). Webinar yang dikemas dalam Forum Diskusi Cendekia Pergerakan ini mengangkat topik “Tambang, Masyarakat Adat, dan Keadilan Ekologis: Bagaimana Peran NU?”. Webinar dibuka dengan opening speech oleh Fathan Subchi selaku Ketum PB IKA-PMII dengan menghadirkan narasumber Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dan Wakil Ketua PW IKA PMII Kalimantan Timur Asman Aziz.

Rukka menyatakan Masyarakat Adat di Indonesia maupun dunia sedang terancam akibat industri ekstraktif yang merusak hutan dan tanah Masyarakat Adat. Ia menjabarkan komposisi ancaman yang terjadi dari 33,6 juta wilayah adat di Indonesia yang sudah dipetakan, sedikitnya 18 % atau sekitar 6 juta wilayah adat mengalami tumpang tindih izin pengusahaan hutan kayu, 1,6 juta hektar wilayah adat tumpang tindih dengan blok minyak dan gas serta 0,9 juta wilayah adat tumpang tindih dengan izin konsesi tambang.

“Masih banyak sekali wilayah adatnya yang belum dipetakan,” tuturnya.

Rukka menjelaskan dalam berbagai temuan ahli dan panelis dunia yang berbicara tentang perubahan iklim disebutkan bahwa yang membuat umat manusia bertahan dan bumi ini masih bisa ditinggali karena 80 persen ekosistem terbaik dijaga oleh Masyarakat Adat. Sehingga, cara terbaik untuk bertahan dari bencana iklim yang membuat kiamat dunia adalah dengan cara melindugi Masyarakat Adat yang menjaga bumi.

Disisi lain, umat manusia perlu beralih dari energi fosil dan menggunakan energi listrik serta berbagai sumber energi lainnya.

Rukka mengatakan investasi terbaik saat ini meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat untuk mempertahankan ekosistem saat ini. Selain itu, peran pengetahuan tradisional dari Masyarakat Adat juga perlu ditingkatkan.

“Ekosisitem yang rusak itu lebih efektif diserahkan kepada Masyarakat Adat untuk memulihkannya,” ungkapnya.

Peta sebaran wilayah Adat yang terancam di Indonesia. 

Mengkhianati Hasil Muktamar

Wakil Ketua PW IKA PMII Kalimantan Timur Asman Aziz dalam paparannya di webinar series membeberkan hasil Bahtsul Masail dan Keputusan NU tentang Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan hasil Bahtsul Masail di Ponpes Al-Manar Azhari, Depok pada 9-10 Mei 2015 disebutkan haram aktivitas eksploitasi SDA dan konversi lahan produktif.

Kemudian, merujuk pada hasil Muktamar ke-33 di Jombang pada 1-5 Agutus 2015 disebutkan untuk melakukan moratorium terhadap semua izin perusahaan berskala besar di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan pesisir, serta meninjau ulang semua kebijakan dan izin yang diterbitkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam bidang SDA.

Selanjutnya, dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di pulau Lombok,  Nusa Tenggara Barat pada 23-25 November 2017, tidak diperbolehkan melakukan monopoli kepemilikan dan penggarapan tanah.

Lalu terkait distribusi lahan, sebut Asman, sikap NU menyatakan untuk menarik kembali tanah yang telah didistribusikan secara berlebihan dan menarik kembali HGU yang tidak dimanfaatkan atau penggunaannya tidak sebagaimana mestinya.

Terakhir, rekomendasi Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23 Desember 2017 ditegaskan  pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batubara mulai tahun 2022 dan pengurangan dan produksi batubara mulai tahun 2022. Kemudian, early retirement/phase out PLTU batubara pada tahun 2040 untuk mempercepat transisi energi yang berkeadilan, demokratis dan terjangkau.

“Kalau PBNU ikut menambang berarti mengkhianati hasil Muktamar ke-34,” sebutnya.

Asman berharap PBNU dapat memperkuat peran NU sebagai penjaga keadilan, ekologis dan kemaslahatan umat. Kemudian, menempatkan konflik SDA sebagai persoalan kemanusiaan yang memerlukan penyelesaian yang adil, bukan semata-mata persoalan ekonomi maupun lingkungan.

Selanjutnya, mempertimbangkan untuk mengembalikan konsesi tambang batubara kepada pemerintah. Lalu mengembangkan sumber daya pembiayaan alternatif diluar sektor pertambangan, antara lain melalui pengelolaan sampah menjadi pupuk dan usaha-usaha ekonomi hijau lainnya.

Terakhir, menjadikan prinsip keadilan ekologis sebagai bagian dari pertimbangan dalam setiap keputusan pengelolaan SDA.

Asman menutup paparannya dengan mengutip pernyataan Mahatma Gandhi : "The world has enough for everyone's need, but not enough for everyone's greed yang berarti " yang berarti dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, tetapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan setiap orang.

”Sabda Rasulullah SAW : Man dzalama minal ardhi syai’an, fainnahu yhuthawwaquhu min sab’iardhiin yang berarti barangsiapa yang mengambil atau menzalimi hak atas tanah walaupun hanya sejengkal, maka ia akan dibebani dengan tujuh lapis bumi (HR. Bukhari dan Muslim),” tutupnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat

Writer : Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Kalimantan Barat
Tag : Sekjen AMAN Minta NU Dukung Masyarakat Adat Menjaga Tanah Leluhur