Sekjen AMAN: Kemiskinan Struktural Menyingkirkan Perempuan
10 Juli 2026 Berita Ridhoino Kristo Sebastianus MelanoOleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyebut kemiskinan struktural yang terjadi saat ini telah menyingkirkan perempuan. Kemiskinan struktural terjadi akibat proses peradaban yang secara pelan-pelan menyingkirkan perempuan.
Penyingkiran perempuan ini sudah dimulai ketika memasuki era modernisasi, industrialisasi dan parahnya ekonomi disetel untuk kapitalisme serta liberalisasi ekonomi. Era ini diperparah ketika dalam mendirikan negara Republik Indonesia, justru menganut demokrasi liberal dan tidak lagi menganut demokrasi Indonesia yaitu musyawarah mufakat.
Rukka menyatakan sistem ekonomi yang ekstraktif ini bertumpu pada pengerukan sumber daya alam serta berimplikasi terhadap penghancuran ruang-ruang hidup Masyarakat Adat dan perempuan. Ditengah situasi kemiskinan ini, biasanya yang menjadi korban pertama adalah perempuan, sehingga melahirkan kemiskinan.
“Kemiskinan struktural telah menyingkirkan perempuan,” kata Rukka saat menjadi narasumber dalam kegiatan ”Pendidikan Publik 123 Merebut Otoritas: Keadilan Epistemik, Keberlanjutan Hidup, & Politik Perempuan Adat” yang digelar AMAN bersama Universitas Indonesia dan Jurnal Perempuan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Rukka menjelaskan mengapa kemiskinan struktural menyingkirkan perempuan. Ia mencontohkan saat situasi kemiskinan terjadi daalam menentukan pilihan untuk sekolah, biasanya yang akan disekolahkan pertama adalah laki-laki. Hal ini akan semakin parah kalau adatnya kemudian tidak cukup menempatkan perempuan secara kuat. Maka, banyak tradisi yang mengatakan perempuan yang akan keluar rumah nanti ditanggung oleh suaminya.
Namun pertanyaannnya, kata Rukka, bagaimana kalau perempuan tidak menikah. Maka dipastikan perempuan tersebut tidak berpendidikan dan seumur hidupnya akan hidup dari belas kasihan saudara laki-lakinya.
“Dunia ini memang tidak adil terhadap perempuan. Negara ini juga tidak adil terhadap perempuan,” sebutnya.
Rukka menambahkan disisi lain ketika bicara tentang perlawanan terhadap model ekonomi ekstraktif yang menyingkirkan perempuan, tanpa disadari juga melakukan hegemoni terhadap perempuan.
Perempuan adat, imbuhnya, ruang domestiknya adalah dapur, rahim, kebun disamping rumah, sumur, hutan, savana, gunung-gunung, sungai-sungainya. Semua ini bukan hanya ruang kelola, tetapi juga sumber kekuatan politik perempuan.
Rukka menerangkan perempuan adat dihargai karena punya kontribusi yang sangat besar. Masyarakat terlalu sering romantis tentang perempuan adat penjaga pengetahuan, mendidik masa depan bangsa dan menjaga biodiversity. Namun disisi lain, tidak terima ketika perempuan betul-betul hanya mau di kampung menjaga pengetahuannya.
Disebutnya, tak jarang sering kali dimaknai perempuan yang kuat adalah perempuan yang muncul di lindik garis depan, perempuan pemimpin adalah perempuan yang ikut orasi ketika demo, ikut hearing ketika bertemu DPR dan seolah-olah ketika ikut berbicara itulah perempuan yang kuat.
”Tanpa disadari, anggapan ini terkesan diskriminasi karena tidak bersungguh-sungguh memberikan nilai politik yang sama terhadap yang berada digaris depan dan perempuan-perempuan yang menyediakan makanan bagi para pejuang kampung,” ungkapnya.
Rukka mengatakan ketika perempuan menjadi korban karena kampungya diinvasi oleh pambangunan, cenderung menganggap yang berjuang hanya laki-laki karena mereka yang melakukan aksi, memblokir jalan dan mengusir perusahaan.
“Kita lupa memberikan nilai kepada ibu-ibu yang memberi makan. Peminggiran perempuan kadang secara tidak sadar kita mengikuti tren, kita menganggap ruang-ruang domestik tidak layak diberi nilai politik,” jelasnya.
Ia menyatakan saat ini RUU Masyarakat Adat masih belum cukup kuat untuk meletakkan perempuan sebagai subjek hukum di dalam negara ini. Perempuan adat masih diletakkan sebagi sub ordinat, sementara negara juga punya tanggungjawab untuk memastikan Masyarakat Adat melakukan reformasi kebijakannya.
”RUU Masyarakat Adat yang diperjuangkan saat ini, tidak akan berdaya guna kepada Masyarakat Adat kalau tidak meletakkan hak perempuan adat sebagai hak yang kunci,” tegasnya.
Masyarakat Adat pun ketika menikmati haknya tidak boleh berdiri diatas hak perempuan adat. Ini adalah tanggungjawab, misi dan perjuangan bersama-sama untuk memastikan diadopsi oleh DPR RI.
“Kalau tidak, maka perempuan adat penjaga bumi dan peradaban itu tidak akan pernah terjadi,” tegas Rukka.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (berdiri depan tiga dari kanan) hadir sebagai pemantik dalam diskusi Pendidikan Publik di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Kamis (9/7). Dokumentasi AMAN
Kekerasan Struktural Terus Direproduksi
Jurnal Perempuan baru-baru ini melakukan riset studi kasus pada 3 wilayah di Indonesia yaitu Bombana di Sulawesi Tenggara, Dolok Parmonangan dan Sihaporas di Sumatera Utara.
Riset ini dilakukan untuk membandingkan represi yang terjadi ditahun 1995-2002 di Bombana dan dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2026) di Dolok Parmonangan dan Sihaporas.
Putri Nurfitriani dari Redaksi Jurnal Perempuan menyebut ketiga daerah tersebut mengalami kekerasan struktural dari negara pada akses, administrasi, keagamaan, tanah, pendidikan, kesehatan dan budaya.
Putri mengatakan Jurnal Perempuan telah melakukan 4 pemetaan temuan diantaranya represi negara dan penghancuran ruang hidup Masyarakat Adat, kekerasan ekologis dan pemutusan relasi dengan lingkungan. Perempuan adat dan represi yang bergender serta represi sebagai kekerasan yang masuk ke kehidupan sehari-hari.
Di Bombana, sebutnya, kekerasan struktural terjadi akibat penetapan TNRAW (1990) tanpa persetujuan warga, kriminaliasi perambah hutan bagi warga asli, pengambilalihan lahan 105.194 hektare secara sepihak.
Sementara, di Dolok Parmonangan dan Sihaporas terjadi kriminalisasi administrasi dan kolaborasi aparat-korporasi, rekayasa kasus hukum (tanah dan pembakaran) serta tekanan pelepasan tanah leluhur untuk kebebasan.
”Masyarakat Adat mengalami kekerasan struktural yang terus direproduksi melalui hukum, aparat keamanan dan kebijakan pembangunan yang mengorbankan Masyarakat Adat dan alam,” tandasnya.
Ditengah represi tersebut, imbuhnya, Masyarakat Adat terus mempertahankan alam dan kehidupan sehari-hari melalui praktik-praktik perawatan, solidaritas dan pengetahuan lintas generasi. Dalam proses itu, Masyarakat Adat menopang keberlanjutan komunitas dan masa depan bersama.
”Karena itu, penyelesaian tidak dapat berhenti pada pendekatan admimistratif maupun keamanan saja. Tetapi juga harus berangkat dari pengakuan atas Masyarakat Adat secara utuh,” tutupnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat