Oleh: Apriadi Gunawan

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyerukan pencabutan Undang-Undang Kehutanan karena kehutanan itu seperti ada negara di dalam negara, dia lebih berkuasa daripada Presiden.

Seruan ini disampaikan Rukka saat berbicara sebagai narasumber pada acara Asia Learning Exchange on Social Inclusiveness and Youth di Bali pada Rabu, 31 Mei 2023.

Rukka menyatakan kecelakaan kita di Indonesia ini adalah menumpukan harapan di Undang-Undang Kehutanan yang dari awal sudah sesat. Lantas, katanya, apakah kita punya nyali untuk memastikan UU Kehutanan dicabut.

“UU Kehutanan harus dicabut,” ujarnya seketika di hadapan peserta Asia Learning Exchange dari berbagai negara seperti Nepal, India, Kirgistan, Kamboja, Timor Leste, Filipina dan Bangladesh.

Sejumlah organisasi non-profit di tingkat Asia, menyelenggarakan acara bertajuk Asia Learning Exchange on Social Inclusiveness and Youth atau Pertukaran Pembelajaran Regional Asia tentang Inklusi Sosial dan Pemuda. Acara yang berlangsung di Bali, mulai 29 Mei hingga 2 Juni 2023 tersebut bertujuan untuk mempertemukan anggota dan mitra dari organisasi-organisasi di tingkat Asia untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah rakyat.

Di acara ini, Rukka tampil sebagai narasumber bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Raja Juli Antoni dan pembicara lainnya.

Pada kesempatan ini, Rukka menegaskan pencabutan UU Kehutanan harus menjadi agenda dan prioritas (minimal sudah dibicarakan sekarang) untuk konferensi tenurial dan agenda utama di negeri ini. Dan itu, lanjutnya, harus menjadi agenda dan dilakukan oleh anggota DPR di periode berikutnya.

Ia menyebut ada 166 Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh anak-anak adat, yang diperintahkan masuk ke DPRD dari tahun 2019, tapi mandek (terhenti) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena mereka membuat verifikasi dari Jakarta. Rukka mempertanyakan bagaimana mengurus negara dengan 17.000 pulau, hanya dari Jakarta.

“Jadi kita harus serius agar Indonesia bisa menjadi “negara budiman” dan bisa berumur panjang,” katanya sembari menitip janji Presiden Joko Widodo kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Raja Juli Antoni untuk segera mensahkan UU Masyarakat Adat yang sudah hampir 10 tahun mangkrak di DPR.

Rukka mengatakan harus ada yang bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang selama ini dilakukan oleh kehutanan, yang kemudian mengintimidasi Badan Pertanahan Negara (BPN) dimana-dimana, dikriminalisasi. Rukka mempertanyakan apa dasar hukumnya BPN tidak boleh masuk ke dalam hutan.

“Tidak ada, ternyata.....,” sambungnya.

Rukka menyebut dari ATR/BPN, capaian untuk Masyarakat Adat 20.000 hektar untuk sertifikat tanah komunal, itupun banyak sertifikat tanah komunal yang bukan tanah kolektif Masyarakat Adat.

“Jadi, sekelompok individu-individu yang kemudian dikumpulkan dan dianggap menjadi komunal,” ujarnya.

Menurutnya, ini masih sangat jauh dari yang kita bayangkan. Kalau dari (putusan) Mahkamah Konstitusi (MK) 35, untuk hutan adat sampai saat ini masih kurang lebih 157.000. Dan tantangannya sejak MK 35 keluar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – waktu itu masih Kementerian Kehutanan –, sengaja membuat aturan-aturan teknis panjang, berbelit-belit dan sulit.

Rukka menuturkan saat ini peta wilayah adat yang sudah diterima pemerintah sebesar 25,7 juta hektar, ratusan ribu hektar diantaranya sudah dijadikan perhutanan sosial, hutan desa dan segala macam. Belum lagi yang sekarang, namanya kemitraan konservasi.

“Macam-macam (namanya), memang sengaja dibuat banyak sekali dan malah membuat kita jadi makin jauh dari mandat MK 35,” katanya.

Terakhir, KLHK memunculkan satu istilah baru: Masyarakat Hutan Adat. Menurut Rukka, itu adalah pelecehan yang luar biasa terhadap perjuangan Masyarakat Adat.

Rukka menerangkan dalam hal ini AMAN sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kementerian terkait. Dikatakannya, ada banyak tempat yang sudah ada Perda dan SK Bupati-nya, sehingga sebenarnya bisa langsung jalan. Masyarakat Adat kita tidak menuntut yang namanya sertifikat.

Rukka mengatakan kita hanya butuh registrasi, diproteksi dan dicatatkan bahwa ini adalah tanah ulayat, tanah Masyarakat Adat. Tidak perlu per individu, kita maunya per kampung saja. Karena didalamnya nanti, akan diatur dan dikelola oleh Masyarakat Adat (akses atas tanah dan kepemilikan).

***

 

 

Writer : Apriadi Gunawan | Jakarta
Tag : Asia Learning Exchange on Social Inclusiveness and Youth