Oleh Kurnianto Rindang

Tedi Winardi tak pernah lelah berjuang melawan perampasan wilayah adat di desa Nanga Danau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Di usianya yang kini sudah menginjak 61 tahun, Tedi masih aktif memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat di kampungnya.

Pria yang pernah menjadi Ketua Dewan AMAN Daerah (DAMANDA) Kapuas Hulu ini memulai perjuangannya bersama Masyarakat Adat melawan perampasan wilayah adat tahun 2000. Pada saat itu, perusahaan PT. Benua Indah masuk dan melakukan penebangan kayu di wilayah  adat milik Mayarakat Adat Dayak di Kecamatan Kalis.

Tedi menyatakan pada saat itu, Masyarakat Adat menolak penebangan kayu oleh PT. Benua Indah. Masyarakat Adat menuntut perusahaan dikenakan sanksi adat membayar uang sebesar Rp 100 juta. Tedi menerangkan uang tersebut dipergunakan untuk membeli dua unit rumah di Jalan Adi Sucipto Pontianak dan membeli tanah di Nanga Tubuk yang kemudian di atasnya di bangun balai adat.

Tanah tersebut juga dihibahkan kepada gereja karena berdekatan. Lalu, kita juga beli tanah dan kemudian tanah itu dihibahkan untuk pembangunan SMP Negeri 4 di Kalis. Selebihnya, tanah tersebut dibagikan kepada Masyarakat Adat yang ingin melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.

“Sampai sekarang, aset tersebut masih tetap ada dan kepemilikannya adalah komunal,” ungkap Tedi Winardi

Selesai masalah perampasan wilayah adat, di tahun 2011 terbit izin pertambangan atasnama tiga perusahaan. Yaitu PT. Titian Makmur Persada, PT. Rida Jaya Mandiri dan PT. Setia Gunung Benuan. Lagi-lagi, ketiga perusahaan tersebut ditolak oleh Masyarakat Adat Dayak di Kalis.

Saat itu, sebanyak 38 orang perwakilan Masyarakat Adat Kalis melakukan audiensi ke DPRD Kapuas Hulu. Menyampaikan penolakan terhadap beroperasinya ketiga perusahaan tambang tersebut. Ironisnya, DPRD Kapuas Hulu tidak menanggapi aspirasi penolakan Masyarakat Adat, sehingga PT. Rida Jaya Mandiri tetap melakukan operasi di Wilayah Adat Rantau Kalis. Tindakan ini diikuti perusahaan lainnya yang beroperasi secara diam-diam.

Belum selesai masalah pertambangan, muncul program rumput gajah yang dibawa oleh PT TKM Biofuel Indonesia tahun 2021.

Perusahaan mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. Tedi menyatakan sebenarnya mau menerima keberadaan perusahaan PT TKM Biofuel Indonesia dengan syarat tanah-tanah adat tidak diperjualbelikan melainkan kerja sama, lalu Masyarakat Adat ikut diberdayakan dalam program tersebut.

Namun, syarat yang diajukan oleh Masyarakat Adat ini ditolak perusahaan. Menurut perusahaan, wilayah adat tersebut harus dibeli, lalu Masyarakat Adat tidak akan diikutsertakan dalam program karena semuanya dikerjakan oleh mesin (teknologi). Mulai dari penyiapan lahan, proses tanam, produksi sampai panen, semua dikerjakan oleh mesin.

Atas dasar tersebut, Masyarakat Adat menolak kehadiran PT. TKM Biofuel Indonesia. Pada bulan Desember 2021, Masyarakat Adat melakukan ritual penolakan perusahaan di wilayah adat Rantau Kalis, sembari memohon restu pada roh leluhur agar hutan yang telah mereka jaga sepenuh hati selama ini tidak diambil alih oleh perusahaan.

Tedi mengungkap belakangan ini ada lagi perusahaan batubara yang ingin masuk ke wilayah adat, namun tidak pernah ada sosialisasi. Perusahaan tersebut masuk diam-diam. Mereka menugaskan orang-orang tertentu untuk mempengaruhi masyarakat.

Sahkan RUU Masyarakat Adat

Dari sekian banyak tekanan yang dialami, Masyarakat Adat Dayak Kalis berharap Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang.

“Kita meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk menguatkan hak-hak Masyarakat Adat dari ancaman perampasan wilayah adat,” katanya.

Menurut Tedi, tanpa kehadiran Undang-Undang posisi Masyarakat Adat lemah. Perusahaan bisa mengambil seenaknya wilayah adat, pemerintah bisa sesukanya memberikan izin kepada perusahaan.

“Jadi, kepada pemerintah pusat tolonglah perhatikan kami Masyarakat Adat yang ada di pelosok negeri ini. Akui hak-hak kami, agar kami tidak lagi menjadi korban intimidasi maupun kriminalisasi,” ujarnya.

Ketua BPH PD AMAN Kapuas Hulu Herkulanus Sutomo Manna menyatakan wilayah adat di Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu menjadi sasaran investor dari Jepang untuk membudidayakan rumput gajah. Dikatakannya, penanaman modal asing dari PT TKM Biofuel Indonesia sudah mengantongi izin lokasi seluas 3.442,95 hektar yang tersebar di beberapa desa Kecamatan Kalis. Padahal, wilayah yang akan menjadi tempat beroperasi PT. TKM Biofuel Indonesia tersebut telah mengantongi SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari Bupati Kapuas Hulu tahun 2021. Tapi, SK pengakuan tersebut diabaikan oleh perusahaan.

Herkulanus menyatakan seharusnya apapun investasi yang masuk di wilayah adat itu harus seizin masyarakat, apalagi itu sudah ada SK Pengakuan. Bahkan, yang belum ada SK pengakuan pun sepatutnya Masyarakat Adat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan sehingga mereka mengerti dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban.

Menyikapi hal ini, sebut Herkulanus, Masyarakat Adat Dayak Kalis telah melakukan ritual adat penolakan perusahaan yang merampas wilayah adat. Ritual dilakukan di tiga tempat yaitu di Rantau Kalis, Nanga Danau dan Nanga Tubuk.

“Ritual ini menjadi cara Masyarakat Adat untuk memprotes perampasan wilayah adat secara damai,” tandasnya.

Herkulanus mengatakan perampasan wilayah adat yang dilakukan sejumlah perusahaan di tempat mereka menjadi bukti bahwa walaupun wilayah adat Dayak Kalis sudah mendapat pengakuan oleh Pemerintah Kabupaten, namun tetap saja tidak aman.

“Ini artinya, perlu ada sebuah pengkuan dari negara berupa Undang-Undang untuk Masyarakat Adat agar Masyarakat Adat ini benar-benar mendapat pengakuan dari negara,” katanya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat

Writer : Kurnianto Rindang | Kalimantan Barat
Tag : Masyarakat Adat Kapuas Hulu PT Benua Indah PT TKM Biofuel Indonesia